Leet Media

Mulai 2025, Kendaraan Bermotor Wajib Diasuransikan

December 19, 2024 By Amandira Maharani

19 Desember 2024 – Perkembangan signifikan dalam dunia transportasi dan keuangan segera akan membawa perubahan besar bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Mulai awal tahun 2025, pemerintah berencana memberlakukan kebijakan wajib asuransi third party liability (TPL) untuk seluruh kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan perlindungan dan keamanan pengguna jalan.

Awal Kebijakan Asuransi Wajib

Kebijakan asuransi wajib kendaraan bermotor tidak muncul begitu saja. Payung hukum untuk regulasi ini telah dipersiapkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Khususnya pada pasal 39 A, undang-undang ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, UU PPSK membuka peluang untuk menjadikan asuransi kendaraan wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Konsep dan Tujuan Third Party Liability (TPL)

Third Party Liability (TPL) merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Konsep ini didesain untuk melindungi pemilik kendaraan dari risiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan lalu lintas.

Ogi Prastomiyono menekankan bahwa konsep asuransi wajib ini bersifat gotong royong. Dengan demikian, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalkan dan ditanggung bersama.

Persiapan dan Tantangan Implementasi

Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan turunan dari UU PPSK, termasuk mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Salah satu tantangan utama adalah menciptakan platform yang dapat melacak asuransi setiap kendaraan bermotor.

Berbagai opsi sedang dipertimbangkan, termasuk koordinasi dengan kepolisian terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pembentukan konsorsium khusus untuk mengelola program ini.

Dampak dan Manfaat bagi Masyarakat

Kebijakan asuransi wajib tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi sudah menjadi praktik umum di berbagai negara, termasuk negara-negara di Asia Tenggara. Manfaat utama dari kebijakan ini mencakup perlindungan finansial yang lebih komprehensif bagi pengguna jalan.

Ogi Prastomiyono optimistis bahwa dengan semakin banyaknya peserta asuransi, premi yang dikenakan akan menjadi lebih terjangkau. Dia meyakini bahwa premi asuransi wajib nantinya akan lebih murah dibandingkan dengan asuransi sukarela yang ada saat ini.

Sikap Pemerintah dan Proses Legislasi

Menariknya, Presiden Joko Widodo sendiri mengakui bahwa hingga Juli 2024, belum ada rapat khusus untuk membahas detail implementasi asuransi wajib ini. Namun, rencana tersebut tetap akan berjalan sesuai dengan peta jalan perasuransian 2023-2027.

Proses legislasi masih dalam tahap menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU PPSK. Setelah RPP disahkan, selanjutnya akan diturunkan menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Persiapan bagi Pemilik Kendaraan

Bagi para pemilik kendaraan bermotor, penting untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru ini. Meskipun detail spesifik masih dalam proses finalisasi, disarankan untuk:

  1. Mengikuti perkembangan resmi dari pemerintah dan OJK
  2. Mempersiapkan anggaran untuk premi asuransi
  3. Memahami konsep dan manfaat asuransi third party liability

Kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor mulai tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pendekatan gotong royong dan perlindungan komprehensif, program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan finansial yang lebih baik bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.