December 14, 2024 By Zahra Nizar
14 Desember 2024 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pengusaha untuk wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari […]
Read More