December 14, 2024 By Zahra Nizar
14 Desember 2024 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan para pengusaha untuk wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Hal ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi.
Libur Natal jatuh pada 25 Desember 2024 dan Tahun Baru pada 1 Januari 2025, dengan tambahan cuti bersama pada 26 Desember 2024. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang sesuai jika diminta untuk bekerja di hari-hari tersebut. Dalam SE ini, Menaker menegaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional wajib memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, besaran upah lembur ditentukan berdasarkan jam kerja. Untuk jam pertama hingga ketujuh, pekerja berhak mendapatkan dua kali upah per jam, sedangkan untuk jam kedelapan dan seterusnya, upah dapat meningkat hingga empat kali lipat. Hal Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama di momen-momen penting seperti perayaan Natal dan Tahun Baru.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Memiliki harapan baik pekerja maupun pengusaha dapat menjalankan SE ini dengan baik. “Mari kita sambut libur Natal dan Tahun Baru dengan suka cita tanpa mengabaikan hak-hak pekerja,” ujarnya. Selain itu, pengusaha juga diingatkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif dan harus disepakati bersama antara pihak perusahaan dan pekerja.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis selama periode liburan mendatang. Pemerintah berharap agar pengusaha dapat menghargai kontribusi karyawan mereka dengan memberikan kompensasi yang layak, sehingga suasana liburan dapat dinikmati oleh semua pihak tanpa adanya beban atau masalah terkait hak-hak pekerja.
Related Tags & Categories :