December 13, 2024 By Zahra Nizar
13 Desember 2024 – Mulai 5 Januari 2025, Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia akan dikenakan dua pajak tambahan muai tahun 2025. Ketentuan ini diatur Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun dua pungutan tambahan pajak (opsen) tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea […]
Read More