Leet Media

Tahun 2025 Akan Ada Dua Pajak Baru Untuk Kendaraan Roda Dua 

December 13, 2024 By Zahra Nizar

13 Desember 2024 – Mulai 5 Januari 2025, Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia akan dikenakan dua pajak tambahan muai tahun 2025. Ketentuan ini diatur Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun dua pungutan tambahan pajak (opsen) tersebut ialah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pajak tambahan ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Misalnya, Jika PKB kendaraan ialah Rp. 1 Juta, maka akan ada akumulasi opsen PKB sebesar Rp. 660 ribu, sehingga total pajak yang harus dibayarkan ini menjadi Rp. 1,66 juta. Hal ini juga ditegaskan bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan,  yang mana akan dipungut dua pajak tambahan. Opsen PKB dan opsen BBNKB ini ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. 

Alasan Pengenaan Pajak Baru

Pengenaan dua pajak baru ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur. Dengan adanya pajak tambahan ini, pemerintah juga berharap dapat terus mengoptimalkan pendanaan untuk proyek-proyek publik yang mendukung mobilitas dan keselamatan di jalan raya. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kemacetan dengan mendorong masyarakat untuk lebih memilih kendaraan umum. Dalam jangka panjang, pengenaan pajak ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan transportasi publik. 

Alasan dibalik penerapan opsen PKB dan BBNKB ini antara lain : 

  1. Dapat memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota
  2. Memperbaiki postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi 
  3. Dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota
  4. Dapat meningkatkan peran pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB 

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor 

Dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB, total komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan baru yang menjadi sembilan jenis. Hal ini termasuk diantaranya : 

Dampak Terhadap Pembeli Kendaraan 

Melalui penambahan pajak baru ini, masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru pada tahun depan perlu mempersiapkan anggaran tambahan untuk membayar dua pajak ini. Pembayaran opsen PKB dan BBNKB ini akan dilakukan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya. Sehingga, Hal ini bisa berpengaruh terhadap keputusan pembelian, terutama bagi mereka yang mempertimbangkan anggaran. 

Keputusan ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk siap menghadapi tambahan biaya yang mungkin akan mempertimbangkan mereka untuk membeli kendaraan baru di tahun 2025. Memahami perubahan ini sangatlah penting agar pengguna kendaraan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas transportasi di Indonesia.