December 23, 2025 By pj

23 Desember 2025 – Menjelang akhir tahun, pertanyaan mengenai status tanggal 31 Desember 2025 kembali mencuat di tengah masyarakat. Tanggal ini berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru sehingga banyak pekerja dan keluarga yang berharap dapat menikmati waktu libur lebih panjang. Untuk menjawab hal tersebut, perlu merujuk pada aturan resmi pemerintah terkait hari libur nasional, cuti bersama, serta kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere yang diterapkan menjelang periode Nataru 2025 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, secara ketentuan umum, tanggal tersebut tetap berstatus sebagai hari kerja.
Para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara maupun karyawan swasta, tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa kecuali mengajukan cuti tahunan. Adapun hari libur resmi di bulan Desember 2025 hanya terdiri dari libur Natal dan cuti bersama Natal.
Libur resmi Natal pada Desember 2025 hanya berlangsung selama dua hari. Pemerintah menetapkan satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang berdekatan langsung dengan akhir pekan.
Hari libur tersebut meliputi Kamis 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Kelahiran Yesus Kristus dan Jumat 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Meski bukan hari libur, pemerintah memberlakukan kebijakan kerja fleksibel untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini memungkinkan sebagian pekerja untuk menjalankan tugas dari lokasi yang lebih fleksibel.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025, pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi pegawai ASN selama tiga hari kerja.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,”
Kebijakan ini berlaku bagi PNS dan PPPK dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas, keberlangsungan pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel bagi karyawannya. Namun, kebijakan ini bersifat tidak wajib dan harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kegiatan produksi seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman.
Meski 31 Desember bukan hari libur, masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang pada periode Natal 2025. Rangkaian libur tersebut dimulai dari libur nasional Natal hingga akhir pekan.
Libur dimulai pada Kamis 25 Desember 2025, dilanjutkan cuti bersama pada Jumat 26 Desember 2025, serta libur akhir pekan pada Sabtu 27 Desember dan Minggu 28 Desember 2025.
Bagi pekerja yang ingin memperpanjang liburan hingga Tahun Baru 2026, pemerintah merekomendasikan pengambilan cuti tahunan pada beberapa tanggal strategis.
Tanggal yang dapat dipertimbangkan antara lain Senin 29 Desember 2025, Selasa 30 Desember 2025, Rabu 31 Desember 2025, serta Jumat 2 Januari 2026.
Aturan pemotongan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda antara pekerja swasta dan ASN sehingga penting untuk dipahami sebelum mengajukan libur.
Cuti bersama bersifat fakultatif. Apabila pekerja swasta mengambil libur pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunan akan berkurang. Namun, jika tetap bekerja, hak cuti tidak berkurang dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.
Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Ketentuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Namun, melalui kebijakan Work From Anywhere dan pengambilan cuti tahunan, masyarakat tetap memiliki peluang untuk menikmati waktu libur lebih panjang menjelang Tahun Baru 2026 tanpa mengabaikan kewajiban pekerjaan dan pelayanan publik.