December 18, 2024 By Amandira Maharani
18 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam mendorong transformasi industri otomotif nasional melalui pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid. Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada tanggal 16 Desember.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberikan diskon pajak sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid. Saat ini, tarif maksimum PPnBM untuk mobil hybrid dan mild hybrid berkisar antara 6-14 persen, sementara untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) berkisar 5-8 persen. Dengan insentif baru ini, pajak akan dikurangi untuk masing-masing model mobil hybrid yang memenuhi kriteria.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menekankan bahwa produsen mobil hybrid di Indonesia harus segera mendaftarkan merek-mereknya ke Kementerian Perindustrian. Langkah ini bertujuan memastikan mereka dapat menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah mulai awal tahun depan.
Sejumlah produsen otomotif telah menunjukkan antusiasme terhadap kebijakan ini. Perusahaan seperti Toyota, Honda, Suzuki, dan GWM sudah meluncurkan mobil hybrid, dan diperkirakan akan semakin banyak model hybrid masuk pasar Indonesia pada tahun 2025.
Beberapa produsen yang diprediksi akan meluncurkan mobil hybrid antara lain:
Toyota berencana meluncurkan Veloz Hybrid pada kuartal pertama 2025. Mitsubishi, yang sudah memiliki dua model MPV hybrid di Thailand (Xpander HEV dan Xpander Cross HEV), diperkirakan akan membawa varian tersebut ke Indonesia. Hyundai dikabarkan akan meluncurkan empat model mobil, dengan salah satunya berpotensi menjadi hybrid.
Produsen lain seperti Chery, BAIC, dan Mazda juga telah memastikan akan membawa mobil hybrid keluaran terbaru. Chery akan memperkenalkan Tiggo PHEV, sementara BAIC akan memasukkan model BJ30 Hybrid ke pasar.
Selain mobil hybrid, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Beberapa kebijakannya meliputi:
Pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk mobil listrik CKD dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Untuk bus listrik dengan TKDN 20-40% akan dikenai PPN 5%.
PPnBM DTP untuk kendaraan listrik sebesar 15% untuk impor CBU dan penyerahan CKD. Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik CBU.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menarik investor otomotif untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah berharap dapat menjadikan Indonesia sebagai hub produksi kendaraan berbasis baterai di kawasan ASEAN.
Insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun.
Dengan langkah ini, pemerintah tidak hanya mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan, tetapi juga memberikan stimulus ekonomi bagi industri otomotif nasional.