March 20, 2025 By Diva Permata Jaen
21 Maret 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Banyak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor karena berbagai alasan, mulai dari kesulitan ekonomi hingga kurangnya kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melihat bahwa beban tunggakan yang terus bertambah justru menghambat warga dalam memperpanjang pajak kendaraan mereka.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali patuh tanpa terbebani oleh utang pajak yang menumpuk.
Banyak warga yang kesulitan membayar pajak kendaraan karena tunggakan yang menumpuk. Dengan kebijakan ini, mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Ini menjadi solusi efektif bagi mereka yang ingin kembali taat membayar pajak tanpa harus menanggung beban finansial yang berat.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang tidak terdaftar akibat tunggakan pajak, maka proses administrasi kendaraan bermotor juga akan lebih tertib.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di wilayah Jawa Barat. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Jawa Barat.
Kebijakan ini berlaku dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Jika setelah masa tersebut pajak kendaraan masih belum diperpanjang, kendaraan tidak diizinkan beroperasi di jalan raya Jawa Barat.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Untuk kemudahan, Pemprov Jabar juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Samsat Online dan E-Samsat. Warga bisa mengecek status pajak kendaraannya dengan mengakses layanan ini secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dalam unggahannya di media sosial, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini adalah “pengampunan pajak” bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah masa penghapusan ini, masyarakat diharapkan tetap taat membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami menghapus tunggakan pajak sebagai bentuk kepedulian, tetapi jangan sampai ini disalahgunakan. Setelah periode ini berakhir, semua wajib pajak harus membayar tepat waktu,” ujar Dedi.
Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak setelah batas waktu tidak akan diperbolehkan melintas di jalan raya. “Nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor dan mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi,” tambahnya.
Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat merupakan kebijakan yang menguntungkan masyarakat dan pemerintah daerah. Warga mendapatkan keringanan finansial, sementara pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mengoptimalkan penggunaan dana untuk pembangunan.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu berakhir. Dengan demikian, mereka tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.