April 8, 2025 By Abril Geralin
08 April 2025 – Polemik liburan ke Jepang saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 H telah menempatkan Bupati Indramayu Lucky Hakim di tengah sorotan publik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak segan memberikan sentilan kepada Lucky yang pergi ke luar negeri tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kasus ini menjadi perbincangan hangat lantaran melanggar ketentuan dan prosedur administratif yang berlaku bagi para kepala daerah.
Lucky Hakim mengungkapkan bahwa rencana liburan ke Jepang sebenarnya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, bahkan sebelum ia dilantik sebagai Bupati Indramayu. Tiket pesawat telah dibeli sejak Desember 2024 setelah Pilkada usai, dengan jadwal keberangkatan awal pada 2-11 April 2025.
“Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak, untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai,” jelas Lucky, seperti dikutip dari beberapa sumber berita.
Menurut pengakuannya, ia sempat meminta stafnya untuk mengajukan izin keluar negeri saat bulan Ramadan. Namun, izin tersebut tidak dapat diproses karena waktu pengajuannya dinilai kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan. Menyikapi hal tersebut, Lucky memutuskan untuk memajukan jadwal kepulangannya menjadi 6 April 2025, dengan harapan bisa kembali bekerja pada 8 April.
“Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya saya memilih memajukan kepulangan jadi tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Pendopo Indramayu, Selasa (8/4).
Respon cepat dan tegas datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi mengunggah foto-foto Lucky Hakim yang sedang berlibur di Jepang dengan caption yang cukup menohok: “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah.”
Dedi mengungkapkan bahwa Lucky Hakim tidak mengajukan izin sebagaimana mestinya. Bahkan komunikasi via WhatsApp pun tidak dibalas oleh sang Bupati Indramayu.
“Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” terang Dedi. “Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA.”
Dalam pernyataan lainnya, Dedi menegaskan bahwa meskipun berlibur merupakan hak pribadi setiap orang, namun bagi pejabat negara seperti gubernur, bupati, dan wali kota, terdapat prosedur yang harus diikuti ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Tetapi, bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” kata Dedi.
“Saya jelaskan Pak Lucky bahwa hari ini saya dan dia adalah pejabat negara,” kata Dedi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Gubernur Jabar melanjutkan, “Jadi karena pejabat negara, terikat oleh peraturan negara. Walaupun itu keinginan anak-anak, hak orang tua untuk memberikan kebahagiaan bagi anak-anaknya. Akan tetapi, ‘kan bahagia tidak mesti di Jepang.” Jelasnya
Tindakan Lucky Hakim dinilai melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam tata kelola dan etika jabatan kepala daerah. Undang-Undang ini menegaskan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib menghormati norma hukum serta prosedur administratif dalam menjalankan tugas, termasuk saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Secara spesifik, Pasal 76 ayat (1) huruf i secara tegas menjelaskan larangan kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Konsekuensi yang harus diterima atas pelanggaran tersebut cukup serius. Pasal 77 ayat 2 menyebutkan sanksi tegas berupa pemberhentian tugas sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan. Selain itu, Pasal 77 ayat 3 menyebutkan kemungkinan adanya teguran tertulis dari Presiden.
“Jika melanggar sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu menjabat kembali,” ujar Dedi, mengingatkan tentang konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Dalam pembelaannya, Lucky Hakim mengaku tidak mengetahui adanya Surat Edaran Nomor 29/AR.03.04.01/Pemotda tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 saat ia sedang berlibur ke Jepang.
Bupati Indramayu Lucky Hakim mengaku siap bertanggung jawab soal polemik liburan ke Jepang tanpa izin gubernur dan kemendagri. Lucky akan menjelaskan terkait hal itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.
“Saya siap bertanggungjawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menilai. Ini jadi pembelajaran bagi saya ke depan,” ujarnya di Pendopo Bupati Indramayu, Jabar, Selasa (8/4).
Ia menjelaskan, liburannya ke Jepang lantaran kadung janji dengan keluarganya. Tiket pun dipesan dari jauh-jauh hari.
“Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak, untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai,” jelas Lucky, seperti dikutip Antara.
Tiket perjalanan telah dibeli sejak Desember 2024, dengan jadwal keberangkatan pada 2 April dan rencana kepulangan pada 11 April 2025.
Namun, karena adanya hari kerja pada 8 hingga 10 April 2025, dia sempat mengajukan izin melalui staf.
“Saya enggak tahu. Jadi ada dua salah saya. Pertama, salah penafsiran hari; dan kedua, salah tidak memeriksa surat edaran itu,” kata Lucky singkat.
Ia juga menjelaskan bahwa perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran negara sepeser pun karena bukan perjalanan dinas. Bahkan, ia mengklaim telah mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas baru sebesar Rp 1 miliar sebagai langkah penghematan.
“Hal tersebut saya lakukan sebagai penghematan anggaran. Dari anggaran itu, saya berencana akan menggunakannya untuk membiayai program satu desa satu sarjana yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” ujarnya.
Menanggapi kontroversi ini, Dedi Mulyadi menyoroti pentingnya responsibilitas dan etika kepemimpinan bagi seorang kepala daerah. Meskipun mengakui bahwa memenuhi janji kepada anak-anak merupakan hal yang wajar, Dedi menekankan bahwa sebagai pejabat negara, Lucky Hakim tetap terikat oleh peraturan yang berlaku.
“Dia (Lucky Hakim) pergi ke Jepang untuk memenuhi janji terhadap anak-anaknya. Tapi saya jelasin, Pak Lucky hari ini adalah pejabat negara, jadi terikat oleh peraturan negara,” kata Dedi di Gedung Sate, Selasa (8/4/2025).
Dedi juga memberikan nasihat bahwa kepala daerah seharusnya menghabiskan waktu liburannya di daerah asal, bukan ke luar negeri. Jika objek wisata di daerahnya kurang memuaskan, maka menjadi tugas kepala daerah untuk mengembangkannya.
“Rekreasinya tuh harus ada di kotanya. Kalau mengatakan, kotanya tidak seindah Jepang, bikin dong seindah Jepang. Kotanya tidak seindah Labuan Bajo, bikin seindah Labuan Bajo, karena itu tugas pemimpin,” terangnya.
Menghadapi polemik tersebut, Lucky Hakim menyatakan siap bertanggung jawab dan akan menjelaskan persoalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri serta berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.
“Saya siap bertanggungjawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menilai. Ini jadi pembelajaran bagi saya ke depan,” ujarnya di Pendopo Bupati Indramayu, Jabar, Selasa (8/4).
Pada hari pertama masuk kerja setelah liburan, Lucky Hakim terlihat terjun langsung ke lapangan untuk memonitor mal pelayanan publik yang dipergunakan untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), pengurusan BPJS dan sebagainya. Ia memastikan agar mal pelayanan publik tersebut bisa benar-benar optimal dan jaringannya terintegrasi dengan kantor pusat masing-masing.
“Alhamdulillah, kembali bertugas hari ini sesuai rencana, Optimalisasi Mal Pelayanan Publik,” tulis Lucky Hakim pada akun Instagram-nya.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi para pejabat publik tentang pentingnya mematuhi prosedur administratif dan menjalankan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun memiliki latar belakang sebagai artis, Lucky Hakim kini telah menjadi pejabat publik yang terikat dengan budaya dan peraturan pemerintahan.