June 2, 2025 By pj
2 Juni 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru mengenai perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini memuat batas biaya penginapan hingga Rp9,3 juta per malam bagi pejabat setingkat menteri untuk perjalanan dinas di dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien dan transparan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditandatangani di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan resmi diundangkan pada 20 Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra.
PMK ini menetapkan batas maksimal biaya penginapan dinas dalam negeri bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, yaitu mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam, tergantung lokasi dan klasifikasi kegiatan. “Satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” demikian tertulis dalam PMK Nomor 32/2025, dikutip Senin (2/6).
Biaya penginapan tertinggi sebesar Rp9,3 juta per malam diberlakukan di daerah-daerah seperti Jakarta, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Eselon II mendapatkan plafon hotel hingga Rp4,91 juta di wilayah seperti Papua Pegunungan, sementara pejabat eselon III memiliki batas hingga Rp3,73 juta per malam. Untuk eselon IV serta ASN golongan III ke bawah, batas maksimal berada di angka Rp1,53 juta per malam.
Khusus untuk ajudan menteri, jika menginap di hotel yang sama dengan menteri, diwajibkan memilih kamar dengan tarif paling rendah apabila tarif kamar menteri melebihi standar biaya yang ditetapkan.
Selain akomodasi, PMK 32/2025 juga mengatur satuan biaya harian perjalanan dinas. Untuk dalam negeri, uang harian berada di kisaran Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Terdapat pula tambahan uang representasi sebesar Rp250 ribu per hari khusus pejabat negara dan wakil menteri.
Untuk perjalanan luar negeri, uang harian ditetapkan antara USD 347 hingga USD 792 per orang per hari. Anggaran tiket pesawat luar negeri pulang-pergi mencapai hingga USD 23.128 per orang untuk kelas eksekutif. Sedangkan untuk penerbangan domestik, anggaran maksimal adalah Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi.
Biaya transportasi lokal selama perjalanan dinas juga termasuk dalam aturan baru ini. Untuk perjalanan dari dan menuju terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan, anggaran yang dialokasikan berkisar antara Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang per satu kali jalan. Angka ini mengalami penurunan dibanding standar tahun sebelumnya.
Meski terdapat kenaikan dan penyesuaian biaya, Sri Mulyani menegaskan bahwa perjalanan dinas harus tetap dilakukan secara selektif. “Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” tegas Menkeu dalam aturan PMK No.32 Tahun 2025 tersebut.
Dengan penetapan standar baru ini, diharapkan penggunaan anggaran negara dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan tetap menjunjung efisiensi tanpa mengurangi produktivitas kerja pejabat negara.