Leet Media

PPN Naik Jadi 12% Solusi atau Masalah bagi Ekonomi Indonesia? 

26 November 2024 – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyesuaikan tarif PPN dengan standar internasional. Namun, langkah ini tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap ekonomi domestik dan daya beli masyarakat. 

Alasan Kenaikan PPN

Sri Mulyani umumkan kenaikan PPN menjadi 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani tegaskan APBN harus dijaga kesehatannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk mendongkrak pendapatan negara, terutama setelah dampak signifikan dari pandemi COVID-19. Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun PPN Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara maju, peningkatan tarif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan negara. Kenaikan ini juga dianggap perlu untuk membiayai berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah serta untuk memenuhi kewajiban utang yang telah jatuh tempo. Namun, banyak pihak mempertanyakan apakah langkah ini benar menjadi solusi jangka panjang atau justru akan menjadi masalah baru bagi masyarakat. Kenaikan pajak seringkali berdampak langsung pada harga barang dan jasa, sehingga dampak inilah yang mengurangi daya beli konsumen.

Polemik di Masyarakat

Kenaikan PPN telah memicu perdebatan di kalangan ekonom dan masyarakat luas. Anny Ratnawati, seorang ekonom senior sekaligus mantan Wakil Menteri Keuangan, menilai bahwa dugaan terhadap kenaikan PPN ini berkaitan erat dengan kebutuhan pemerintah akan dana untuk membiayai program baru dan utang. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana yang diperoleh dari pajak agar masyarakat dapat melihat manfaat langsung dari kebijakan tersebut. Di sisi lain, Esther Sri Astuti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperingatkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% bisa mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah memiliki niat baik untuk meningkatkan pendapatan, dampak negatif terhadap ekonomi juga harus menjadi perhatian utama.

Dampak pada UMKM dan Inflasi

Salah satu kelompok yang paling terpengaruh oleh kenaikan PPN adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kenaikan pajak ini berpotensi menurunkan penjualan UMKM karena mereka mungkin tidak mampu mempertahankan keseimbangan usaha di tengah biaya yang meningkat. Para pelaku UMKM khawatir bahwa mereka akan kesulitan untuk menyesuaikan harga produk mereka tanpa kehilangan pelanggan. Selain itu, kenaikan PPN dapat memicu inflasi akibat peningkatan harga barang. Inflasi yang meningkat akan menurunkan daya beli masyarakat secara keseluruhan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah tertekan oleh biaya hidup sehari-hari. Hal Ini akan menjadi perhatian serius mengingat kondisi ekonomi saat ini yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Berbagai organisasi dan individu telah menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan PPN ini. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa kebijakan ini hanya akan menambah beban konsumen yang sudah menghadapi kesulitan ekonomi. Mereka berpendapat bahwa kenaikan tarif pajak di tengah situasi ekonomi yang sulit bisa semakin memperburuk daya beli masyarakat. Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia juga merekomendasikan penundaan kebijakan ini agar tidak memperburuk kesenjangan ekonomi saat ini. Mereka berargumen bahwa saat perekonomian sedang melambat, kebijakan semacam ini justru akan memperparah keadaan.

Solusi atau Masalah?

Dengan berbagai argumen yang ada, kenaikan PPN menjadi 12% tampaknya lebih banyak dipandang sebagai masalah daripada solusi oleh banyak kalangan. Meskipun pemerintah berusaha untuk meningkatkan pendapatan negara, dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi harus dipertimbangkan secara matang. Jika dana dari kenaikan PPN tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau mendukung sektor-sektor yang terdampak, maka kebijakan ini bisa berisiko menciptakan masalah baru dalam jangka panjang. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam terkait dampak dari kebijakan ini sebelum resmi diterapkan pada tahun depan. Penyesuaian tarif pajak harus sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini agar tidak menambah beban bagi masyarakat yang sudah tertekan oleh berbagai tantangan ekonomi lainnya. Dengan pendekatan yang hati-hati dan transparan, diharapkan kebijakan perpajakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (ZN/JS)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *