Leet Media

Mengapa Prabowo Tidak Mengintervensi Kasus Nadiem Makarim

July 3, 2026 By RB

Jawa Pos

3 Juli 2026 – Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara hukum yang paling menyita perhatian publik. Selain karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp1,56 triliun, kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Publik mempertanyakan mengapa Presiden memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, tetapi tidak mengambil langkah serupa terhadap Nadiem. Perdebatan tersebut menghadirkan dimensi hukum, politik, hingga tata kelola pemerintahan yang menarik untuk dikaji.

Duduk Perkara Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Perkara bermula dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2020–2022 melalui pengadaan laptop berbasis Chrome OS untuk sekolah. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kebijakan yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 telah mengarahkan spesifikasi pengadaan pada sistem operasi Chrome OS milik Google. Tidak lama setelah regulasi tersebut diterbitkan, Google diketahui merealisasikan investasi senilai USD69 juta ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang sebelumnya dipimpin Nadiem. Hubungan waktu antara kebijakan dan investasi tersebut dianggap memenuhi unsur menguntungkan korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa.

Selain itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun akibat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dissenting Opinion Memicu Polemik

Meski mayoritas hakim menyatakan Nadiem bersalah, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Alasan Hakim Andi Saputra Berbeda Pendapat

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi Saputra menilai jaksa gagal membuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat dari Nadiem. Ia juga berpendapat bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 merupakan bentuk diskresi kebijakan publik yang tidak secara eksplisit mengunci penggunaan merek tertentu.

Hakim tersebut turut mempertanyakan validitas bukti percakapan WhatsApp yang dijadikan dasar pembuktian serta menilai tidak terdapat bukti aliran dana korupsi ke rekening pribadi Nadiem maupun keluarganya. Menurutnya, investasi Google ke PT AKAB merupakan aktivitas korporasi yang tunduk pada mekanisme pasar dan tidak otomatis dapat dipandang sebagai gratifikasi.

Perbedaan tajam di dalam majelis hakim ini memperkuat perdebatan publik mengenai kekuatan alat bukti sekaligus independensi proses peradilan dalam perkara tersebut.

Mengapa Prabowo Memberikan Amnesti dan Abolisi kepada Tokoh Lain

Dalam laporan yang dianalisis, keputusan tersebut dijelaskan memiliki karakteristik berbeda. Kasus Tom Lembong dipandang berkaitan dengan kebijakan administrasi tanpa adanya pembuktian keuntungan finansial pribadi, sedangkan pemberian amnesti kepada Hasto juga dinilai memiliki dimensi politik yang berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Namun, langkah tersebut menuai kritik dari kalangan akademisi hukum karena dikhawatirkan dapat mengurangi konsistensi penegakan hukum dan membuka ruang penggunaan hak prerogatif berdasarkan pertimbangan politik praktis.

Tiga Alasan Mengapa Prabowo Tidak Mengintervensi Kasus Nadiem

Laporan tersebut mengemukakan tiga faktor utama yang dinilai menjadi alasan Presiden Prabowo tidak memberikan abolisi maupun bentuk intervensi lain terhadap Nadiem Makarim.

Perbedaan Karakteristik Perkara

Kasus Chromebook merupakan perkara pengadaan barang fisik bernilai triliunan rupiah yang disertai dugaan hubungan dengan investasi korporasi. Karakter perkara semacam ini dinilai jauh lebih sulit untuk diintervensi dibanding perkara yang berpusat pada diskresi kebijakan administratif.

Tidak Memiliki Daya Tawar Politik

Analisis juga menyebut Nadiem merupakan teknokrat independen yang tidak memiliki basis partai politik maupun kekuatan parlemen. Berbeda dengan tokoh politik yang mempunyai pengaruh terhadap konfigurasi koalisi pemerintahan, penyelamatan terhadap Nadiem dinilai tidak memberikan keuntungan politik langsung bagi pemerintah.

Pertimbangan Opini Publik

Faktor terakhir adalah persepsi masyarakat terhadap berbagai kebijakan pendidikan selama masa kepemimpinan Nadiem. Menurut analisis dalam laporan, membiarkan proses hukum berjalan dapat memperkuat citra pemerintah sebagai pihak yang tegas dalam pemberantasan korupsi sekaligus merespons kritik publik terhadap kebijakan pendidikan sebelumnya.

Kesimpulannya adalah kasus Chromebook tidak hanya menjadi perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hukum dan politik sering kali menjadi dua aspek yang sulit dipisahkan. Dari sisi hukum, vonis terhadap Nadiem Makarim tetap berdiri berdasarkan pertimbangan mayoritas hakim meskipun terdapat dissenting opinion yang menilai unsur niat jahat belum terbukti secara meyakinkan. Sementara itu, dari sisi politik, tidak adanya intervensi Presiden Prabowo dibandingkan dengan pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh lain memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penggunaan hak prerogatif presiden. Perkara ini pada akhirnya menjadi salah satu contoh penting bagaimana keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh dinamika politik, persepsi publik, dan pertimbangan ketatanegaraan yang lebih luas.

Related Tags & Categories :

Poleetics