August 1, 2026 By RB

1 Agustus 2026 – Arsitektur penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan dalam kondisi tertentu institusi militer melalui Polisi Militer serta Oditurat Militer. Secara teoritis, desain ini dibentuk untuk menciptakan mekanisme checks and balances. Namun dalam praktiknya, irisan kewenangan tersebut justru kerap memunculkan rivalitas antarlembaga, konflik kepentingan, dan kompromi politik yang memengaruhi proses penegakan hukum. Laporan riset mengenai kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi yang melibatkan lebih dari satu lembaga sering kali berkembang menjadi konflik yurisdiksi yang kompleks.
Kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah diposisikan sebagai contoh kontemporer dari krisis yurisdiksi dalam penegakan hukum Indonesia. Riset tersebut menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut proses penyidikan korupsi dan TPPU, tetapi juga memperlihatkan adanya pengawasan intelijen silang, pengamanan bersenjata oleh unsur militer, hingga keterlibatan pengambil keputusan di tingkat eksekutif tertinggi.
Ketegangan mulai mencuat setelah muncul dugaan penguntitan terhadap Febrie Adriansyah oleh oknum anggota Densus 88 saat ia masih menjabat sebagai Jampidsus. Karena memimpin penyelidikan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus tata niaga timah di Bangka Belitung, Febrie disebut menerima pengawalan dari Polisi Militer TNI melalui fasilitasi Jampidmil. Insiden di sebuah restoran di kawasan Cipete memperlihatkan bagaimana personel Polisi Militer mengamankan salah satu oknum yang diduga melakukan perekaman terhadap Febrie. Peristiwa ini dipandang sebagai indikasi meningkatnya ketidakpercayaan terhadap mekanisme pengamanan antarlembaga penegak hukum.
Sebagai kelanjutan dari ketegangan tersebut, Kortastipidkor Polri menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT CBS, pengadaan batu bara PLTU, serta penanganan hukum perkara PT Asabri. Dalam Sprindik Nomor 45, Febrie Adriansyah disebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Don Ritto yang langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Langkah ini dipandang sebagai pergeseran penting karena instrumen penyidikan korupsi digunakan untuk menyelidiki mantan pimpinan lembaga penegak hukum lain.
Pada Juli 2026, setelah rapat tertutup yang melibatkan Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI, seluruh administrasi penyidikan dan barang bukti perkara tersebut dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Kejagung menyatakan proses akan dilakukan secara objektif dan transparan, namun langkah ini memunculkan kritik tajam dari YLBHI dan sejumlah akademisi hukum. Mereka menilai pelimpahan ke institusi tempat tersangka pernah menduduki jabatan strategis menciptakan konflik kepentingan dan berpotensi menjadikan Kejaksaan Agung sebagai safe house bagi tersangka.
Secara normatif, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau yang penanganannya berlarut-larut. Mantan pimpinan KPK bahkan mengingatkan bahwa kasus eks Jampidsus memenuhi syarat untuk dilakukan take over guna menghindari konflik kepentingan. Namun KPK memilih bersikap pasif dan hanya menyatakan keyakinan terhadap profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung, serta membuka ruang supervisi informal. Sikap ini dipandang sebagai indikasi berkurangnya daya intervensi KPK dalam konflik antarlembaga penegak hukum.
Riset tersebut membandingkan kasus eks Jampidsus dengan tiga preseden penting, yaitu kasus Simulator SIM, Basarnas dan Helikopter AW-101, serta skandal Djoko Tjandra. Dalam kasus Simulator SIM, konflik terbuka antara KPK dan Polri berakhir dengan penyerahan penuh perkara kepada KPK setelah tekanan publik dan intervensi Presiden. Djoko Susilo akhirnya divonis 18 tahun penjara, meskipun proses pemulihan aset berlangsung sangat panjang dan membuka ruang sengketa hukum lanjutan.
Sementara itu, kasus Basarnas menunjukkan bagaimana yurisdiksi militer dapat membatasi transparansi peradilan sipil. KPK sempat menetapkan perwira TNI aktif sebagai tersangka, tetapi kemudian harus menyerahkan perkara tersebut kepada Puspom TNI. Akibatnya, penyuap dari pihak sipil diadili di Pengadilan Tipikor, sedangkan aparat militer diproses melalui peradilan militer yang tertutup dari mekanisme pengawasan publik yang setara.
Kasus Djoko Tjandra memperlihatkan pola kolusi yang melibatkan unsur Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Riset tersebut menyoroti pemotongan drastis hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun di tingkat banding, sementara Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Fenomena ini dipandang sebagai bentuk esprit de corps atau proteksionisme korps yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh perlakuan istimewa dalam proses peradilan.
Dari keempat kasus tersebut, riset menyimpulkan adanya beberapa pola struktural, yaitu munculnya safe house kelembagaan ketika elite penegak hukum menjadi tersangka, dualisme peradilan sipil dan militer yang menghambat pengungkapan aliran dana korupsi secara menyeluruh, proteksionisme korps melalui pengurangan hukuman atau penghentian upaya hukum, serta degenerasi kewenangan supervisi KPK dari lembaga superbody menjadi aktor yang lebih pasif dalam konflik antarlembaga.
Related Tags & Categories :