27 November 2024 – Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang mencakup 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Setelah pemungutan suara selesai, masyarakat dapat memantau hasil melalui dua metode penghitungan: quick count dan real count.
Quick Count: Proyeksi Cepat Hasil Pemilihan
Quick count merupakan metode penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei independen. Proses ini menggunakan teknik sampling, artinya data diambil dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang representatif. Cara kerjanya meliputi pemilihan sejumlah TPS, perhitungan cepat data, dan proyeksi hasil pemilihan.
Kelebihan quick count adalah kemampuannya memberikan gambaran awal hasil pemilihan dalam waktu singkat. Masyarakat dapat mengetahui proyeksi hasil hanya beberapa jam setelah pemungutan suara berakhir. Namun, kelemahannya terletak pada keterbatasan sampel yang digunakan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count dimulai dua jam setelah pemungutan suara selesai. Mengingat TPS ditutup pukul 13.00 waktu setempat, quick count akan berlangsung pada pukul 15.00 WIB, 16.00 Wita, atau 17.00 WIT.
Sejumlah lembaga survei akan melakukan quick count, termasuk Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Fixpoll Indonesia, Populi Center, Pandawa Research, Voxpol Center, Lembaga Survei Poltracking Indonesia, dan detikcom.
Real Count: Penghitungan Resmi KPU
Real count adalah metode penghitungan resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbeda dengan quick count, real count menggunakan seluruh data dari TPS di Indonesia. Prosesnya meliputi pengumpulan formulir hasil suara dari setiap TPS, verifikasi dan validasi data, serta pengumuman resmi hasil pemilihan.
Kelebihan real count adalah keakuratan data dan keabsahannya sebagai acuan resmi penetapan kepala daerah terpilih. Namun, proses ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hasil real count resmi akan diumumkan 19 hari setelah pemungutan suara, tepatnya pada Senin, 16 Desember 2024.
Masyarakat dapat memantau proses real count secara online melalui situs resmi KPU.
Pentingnya Memahami Perbedaan
Memahami perbedaan antara quick count dan real count sangat penting bagi masyarakat. Quick count memberikan proyeksi awal yang cepat namun tidak mengikat, sementara real count merupakan hasil resmi yang akan menentukan kepala daerah terpilih.
Masyarakat diharapkan dapat bijak menyikapi hasil penghitungan, baik quick count maupun real count. Kedua metode ini bertujuan memberikan transparansi dalam proses demokrasi lokal, memungkinkan masyarakat untuk memantau jalannya Pilkada serentak 2024.
Dengan demikian, Pilkada serentak 2024 bukan sekadar pergantian kepemimpinan daerah, melainkan momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang semakin dewasa dan berkualitas. (JS)