28 November 2024 – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dengan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Keputusan ini dihasilkan dari rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka, melibatkan sejumlah menteri terkait.
Rincian Kebijakan Penurunan Harga Tiket
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, penurunan harga tiket pesawat akan diberlakukan di seluruh bandara Indonesia. Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dan hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual.
Komponen Penurunan Harga
Untuk mencapai target penurunan 10 persen, pemerintah melibatkan berbagai pihak, di antaranya:
1. PT Pertamina menurunkan harga avtur 7,5-10 persen di 19 bandara utama, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, dan sejumlah bandara lainnya. Harga avtur akan mendekati harga jual di Bandara Soekarno-Hatta.
2. PT Angkasa Pura Indonesia memberikan diskon 50 persen untuk:
– Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
– Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)
3. Maskapai Penerbangan menyetujui pengurangan:
– Fuel surcharge jet dari 10 persen menjadi 2 persen
– Discount propeller dari 25 persen menjadi 20 persen
4. AirNav memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung jam operasional yang lebih panjang.
Pertimbangan dan Pengecualian
Elba Damhuri menekankan beberapa hal penting terkait kebijakan ini:
– Bagi penumpang yang sudah membeli tiket pada periode tersebut, masing-masing maskapai akan memberikan insentif sesuai kebijakan internal.
– Perhitungan penurunan harga belum menyertakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Dukungan Sektor Pariwisata
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, penurunan harga tiket pesawat merupakan upaya untuk membantu pelaku industri pariwisata dalam negeri menyiapkan paket perjalanan yang lebih terjangkau.
“Sinergi dan koordinasi terus dilakukan dengan Menko Perekonomian, Menko Infrastruktur, dan Tim Satgas dalam dua pekan terakhir ini. Tim bekerja keras agar harga tiket bisa lebih terjangkau oleh publik saat libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Widiyanti.
Latar Belakang dan Konteks
Kebijakan ini lahir dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat, terutama dalam hal transportasi udara. Sebelumnya, sempat terjadi polemik antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait harga avtur.
Komponen harga tiket pesawat sendiri terdiri dari beberapa faktor, termasuk:
– Tarif jarak
– Pajak
– Iuran wajib asuransi
– Biaya tambahan (surcharge)
Harapan dan Tujuan
Penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen diharapkan dapat:
– Meringankan beban masyarakat selama musim liburan
– Mendorong pertumbuhan industri pariwisata dalam negeri
– Meningkatkan mobilitas masyarakat
– Mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi
Meskipun demikian, Kementerian Perhubungan masih menunggu rekomendasi komprehensif dari Satuan Tugas Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk kebijakan jangka panjang.
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata, menjelang akhir tahun 2024.