June 22, 2026 By RB

22 Juni 2026 – Penasihat Khusus Presiden merupakan salah satu instrumen strategis yang digunakan Presiden untuk memperoleh masukan kebijakan secara cepat, independen, dan tidak terikat oleh rantai birokrasi kementerian. Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, peran ini semakin diperkuat melalui pembaruan regulasi dan penyesuaian struktur kelembagaan guna mendukung percepatan program prioritas nasional. Kehadiran para penasihat khusus menjadi bagian penting dalam memberikan perspektif strategis terhadap berbagai isu nasional, mulai dari keamanan, ekonomi, energi, hingga kesejahteraan buruh.
Landasan awal pembentukan jabatan Penasihat Khusus Presiden merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 yang mencabut aturan sebelumnya sekaligus melakukan restrukturisasi kelembagaan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Penasihat Khusus Presiden diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Mereka memiliki kedudukan administratif dan hak keuangan yang setara dengan menteri. Masa jabatan penasihat khusus berlangsung selama masa pemerintahan presiden yang mengangkatnya dan berakhir secara otomatis ketika masa jabatan presiden selesai.
Secara umum, tugas mereka adalah membantu Presiden dalam menangani isu-isu strategis yang berada di luar cakupan teknis kementerian maupun lembaga pemerintah yang sudah ada. Dengan demikian, Presiden memperoleh saluran analisis tambahan yang lebih fleksibel dalam merumuskan kebijakan nasional.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas, setiap penasihat khusus didukung oleh struktur organisasi tersendiri yang terdiri atas asisten, pembantu asisten, dan staf administratif.
Struktur ini dirancang agar para penasihat dapat menjalankan fungsi analisis, koordinasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan secara efektif. Seluruh biaya operasional dan fasilitas kerja dibebankan kepada anggaran Sekretariat Kabinet yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Mantan Panglima ABRI dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ini bertugas memberikan masukan terkait stabilitas politik nasional dan keamanan negara. Fokus kerjanya meliputi mitigasi ancaman disintegrasi, penguatan stabilitas sosial politik, serta sinkronisasi kebijakan hukum dan keamanan di tingkat nasional.

Mantan Menteri Kesehatan ini dipercaya mengawal agenda ketahanan kesehatan nasional. Tugasnya mencakup penguatan sistem kesehatan, integrasi layanan medis sipil dan militer, pengembangan riset kesehatan, serta strategi menghadapi potensi pandemi di masa depan.

Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut bertanggung jawab mendorong transformasi digital birokrasi. Fokus utamanya adalah integrasi data nasional, efisiensi sistem teknologi informasi pemerintah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.

Mantan Wakapolri ini ditunjuk untuk mendukung agenda reformasi kepolisian. Portofolionya meliputi penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan kepolisian, serta penyusunan rekomendasi kebijakan keamanan masyarakat yang lebih berkeadilan.

Sebelum dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Dudung bertugas memberikan analisis strategis mengenai pertahanan nasional. Fokus kerjanya mencakup penguatan industri pertahanan dalam negeri, modernisasi alutsista, serta pengembangan konsep Pertahanan Semesta.

Hasan Nasbi dipercaya membantu Presiden dalam menyusun strategi komunikasi publik pemerintah. Tugasnya meliputi pengelolaan komunikasi kebijakan, mitigasi krisis komunikasi, serta menjaga konsistensi pesan pemerintah kepada masyarakat.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini berperan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan energi nasional. Fokus utamanya adalah transisi energi bersih, peningkatan produksi energi domestik, dan penguatan ketahanan energi jangka panjang.

Dengan pengalaman sebagai Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, Bambang bertugas menyusun strategi pembiayaan pembangunan nasional. Ia banyak mengkaji model pembiayaan non-APBN, investasi infrastruktur, serta pengembangan industri berbasis riset.

Muhadjir Effendy diberi mandat untuk membenahi tata kelola haji Indonesia. Program yang menjadi perhatian utamanya meliputi pengelolaan dana haji, peningkatan kualitas pelayanan jemaah, hingga pengembangan konsep Kampung Haji sebagai pusat aktivitas ekonomi dan logistik bagi jamaah Indonesia.

Sebagai representasi kalangan pekerja, Said Iqbal bertugas menjembatani komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Fokus kerjanya mencakup kepastian kerja, peningkatan kesejahteraan pekerja, perlindungan tenaga kerja, serta perbaikan regulasi hubungan industrial.
Kehadiran sepuluh penasihat khusus dengan bidang yang sangat spesifik memberikan keuntungan berupa percepatan analisis dan pengambilan keputusan. Namun, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan kementerian teknis maupun Dewan Pertimbangan Presiden. Masukan yang diberikan penasihat khusus dapat beririsan dengan kebijakan yang sedang dijalankan kementerian sehingga memerlukan koordinasi yang jelas.
Selain itu, keberadaan struktur pendukung yang cukup lengkap juga menimbulkan konsekuensi terhadap penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, diperlukan sistem evaluasi kinerja yang transparan agar kontribusi setiap penasihat dapat diukur secara objektif.
Pembentukan sepuluh Penasihat Khusus Presiden mencerminkan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kapasitas analisis di lingkungan kepresidenan. Dengan latar belakang yang beragam mulai dari militer, akademisi, birokrat, hingga tokoh serikat pekerja, para penasihat ini diharapkan mampu memberikan perspektif yang luas terhadap berbagai tantangan nasional.
Agar keberadaannya efektif, diperlukan pembagian kewenangan yang jelas, mekanisme koordinasi yang terintegrasi, serta sistem evaluasi kinerja yang terukur. Dengan demikian, fungsi penasihat khusus dapat benar-benar menjadi instrumen strategis yang mendukung percepatan pembangunan dan pengambilan kebijakan nasional secara lebih responsif.