Leet Media

RUU Polri Disahkan, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil dan Miliki Wewenang Siber Lebih Luas

June 15, 2026 By RB

15 Juni 2026 – Pengesahan Undang-Undang Kepolisian terbaru oleh DPR RI pada 9 Juni 2026 menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak menuai perhatian publik. Revisi aturan ini tidak hanya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota Polri, tetapi juga memperluas kewenangan kepolisian di ruang siber serta membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Di tengah klaim pemerintah bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum nasional, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menilai terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan dan hak-hak sipil.

Alasan Pemerintah Merevisi Undang-Undang Polri

Pemerintah menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan sistem hukum nasional, terutama setelah berlakunya KUHP baru dan pembaruan KUHAP.

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan menyelaraskan batas usia pensiun anggota Polri dengan aparat penegak hukum lain, termasuk korps Kejaksaan yang sebelumnya telah lebih dahulu melakukan penyesuaian usia pensiun.

Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyelesaikan 112 daftar inventarisasi masalah yang mencakup perubahan substansi, penyesuaian redaksional, hingga penghapusan sejumlah ketentuan yang dianggap sudah tidak relevan.

Polisi Aktif Bisa Mengisi Jabatan Sipil

Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah hadirnya Pasal 28A yang memperbolehkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Kebijakan ini muncul setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil administratif demi menjaga netralitas aparat negara dan melindungi sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui aturan baru, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada 15 kementerian dan lembaga yang dianggap memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Kementerian Perhubungan, hingga Badan Narkotika Nasional.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, setiap penugasan harus berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu, memperoleh persetujuan Kementerian PAN-RB, serta melalui proses seleksi yang kompetitif.

Kekhawatiran Terhadap Sistem Merit ASN

Meski pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan keahlian khusus, sejumlah kalangan tetap menyampaikan keberatan.

Para pengkritik menilai masuknya polisi aktif ke jabatan sipil berpotensi mengganggu sistem meritokrasi ASN karena membuka persaingan antara birokrat karier dengan personel kepolisian yang masih aktif bertugas. Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai potensi dualisme komando dan benturan kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik.

Perubahan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Revisi UU Polri juga mengubah ketentuan usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan.

Untuk golongan Tamtama dan Bintara, batas usia pensiun dinaikkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Ketentuan khusus juga diberikan kepada Kapolri yang dapat memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden.

Pemerintah berpendapat bahwa perbedaan usia pensiun tersebut diperlukan untuk menjaga motivasi karier di lingkungan internal Polri. Namun sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi memperlambat regenerasi perwira muda dan meningkatkan beban anggaran negara dalam jangka panjang.

Wewenang Siber dan Penyadapan Jadi Sorotan

Selain isu jabatan sipil, perluasan kewenangan Polri di ruang digital menjadi bagian yang paling kontroversial dalam revisi undang-undang ini.

Melalui Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 16 ayat (1) huruf q, Polri diberikan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber. Kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan pemblokiran, pemutusan, atau perlambatan akses internet demi menjaga keamanan dalam negeri.

Di sisi lain, Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan dasar hukum bagi kepolisian untuk melakukan penyadapan sesuai tugas dan kewenangannya.

Ancaman Terhadap Privasi dan Kebebasan Berekspresi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai perluasan kewenangan tersebut berpotensi mengancam hak-hak digital warga negara.

Kekhawatiran utama muncul karena Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur secara komprehensif mekanisme penyadapan dan pengawasan independen terhadap penggunaannya. Tanpa adanya kontrol dari lembaga peradilan yang independen, kewenangan tersebut dianggap rentan disalahgunakan.

Selain itu, kewenangan pemblokiran dan perlambatan akses internet juga dinilai dapat berdampak pada kebebasan berekspresi dan akses masyarakat terhadap informasi.

Polemik yang Diperkirakan Masih Berlanjut

Pengesahan UU Polri terbaru menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi kepolisian dengan perkembangan kebutuhan keamanan nasional dan perubahan sistem hukum. Namun di saat yang sama, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan aparat, netralitas birokrasi, perlindungan hak digital, serta prinsip checks and balances dalam negara demokrasi.

Perdebatan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil, perluasan kewenangan siber, hingga mekanisme penyadapan diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan turunan dan mekanisme akuntabilitas menjadi faktor penting agar tujuan reformasi kelembagaan dapat berjalan tanpa mengurangi hak-hak sipil masyarakat.

Related Tags & Categories :

Leet OG

Leethania