November 26, 2024 By Jay Sujana
Dalam tata kelola dunia internasional, status kenegaraan merupakan aspek fundamental yang menentukan posisi suatu wilayah dalam percaturan global. Meskipun saat ini terdapat 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), masih ada beberapa wilayah yang belum mendapatkan pengakuan penuh sebagai negara merdeka. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
PBB sebagai organisasi internasional terbesar di dunia telah menetapkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh suatu wilayah untuk dapat diakui sebagai negara. Persyaratan ini tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga kemampuan untuk berfungsi sebagai entitas yang berdaulat.
Syarat pertama mencakup empat elemen fundamental:
Wilayah yang ingin diakui sebagai negara harus secara resmi mendeklarasikan kemerdekaannya. Deklarasi ini menjadi bukti formal bahwa wilayah tersebut siap untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan independen.
Source: Media Indonesia
Tahap final melibatkan serangkaian prosedur administratif yang ditetapkan PBB:
Taiwan merupakan kasus unik dalam politik internasional. Meskipun memiliki pemerintahan mandiri yang efektif, ekonomi yang maju, dan populasi lebih dari 23 juta jiwa, Taiwan menghadapi hambatan signifikan dalam upaya mendapatkan pengakuan internasional. Tiongkok, yang memandang Taiwan sebagai provinsi yang memisahkan diri, secara konsisten menggunakan hak vetonya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk mencegah pengakuan terhadap Taiwan.
Vatikan mewakili situasi yang berbeda. Sebagai pusat spiritual bagi lebih dari 1,3 miliar umat Katolik di seluruh dunia, Vatikan secara sadar memilih untuk tidak mengajukan keanggotaan penuh ke PBB. Sejak 1964, Vatikan telah menikmati status sebagai negara pengamat permanen di PBB, yang memungkinkannya berpartisipasi aktif dalam sidang-sidang PBB tanpa hak suara. Status ini memberikan Vatikan platform untuk menyuarakan pandangannya dalam isu-isu global sambil mempertahankan netralitasnya.
Kasus Palestina mencerminkan kompleksitas politik internasional kontemporer. Upaya Palestina untuk mendapatkan pengakuan penuh dari PBB telah berulang kali terhambat oleh dua faktor utama:
Meskipun Palestina telah mendapatkan status negara pengamat non-anggota pada 2012, status ini belum memberikan hak dan pengakuan penuh sebagaimana yang dimiliki oleh negara anggota PBB.
Ketiadaan pengakuan dari PBB membawa berbagai konsekuensi bagi wilayah-wilayah tersebut:
Status kenegaraan dalam sistem internasional modern tidak hanya bergantung pada kemampuan suatu wilayah untuk memenuhi kriteria dasar sebuah negara, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika politik global yang kompleks. Kasus Taiwan, Vatikan, dan Palestina menunjukkan bahwa pengakuan internasional tidak selalu bergantung pada kapasitas internal suatu wilayah, tetapi juga pada faktor-faktor eksternal seperti politik internasional, sejarah, dan kepentingan negara-negara besar. (JS)