October 19, 2026 By RB

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki struktur organisasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Setiap tingkatan memiliki pimpinan dan pembagian tugas yang berbeda, mulai dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, hingga pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia.
Struktur kewilayahan Polri terdiri atas Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Keempat tingkatan tersebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan fungsi kepolisian di Indonesia.
Kepolisian Sektor atau Polsek merupakan satuan kepolisian di tingkat kecamatan yang menjadi salah satu ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Polsek dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), dengan pangkat yang dapat berbeda sesuai tipe dan karakteristik wilayahnya.
Polsek Metro di kota besar dapat dipimpin oleh perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Sementara itu, Polsek Tipe D di daerah terpencil umumnya dipimpin oleh perwira berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) atau Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Di tingkat kabupaten atau kota, terdapat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes). Keduanya menjalankan fungsi kepolisian di wilayah masing-masing dengan dukungan sejumlah satuan khusus.
Beberapa satuan yang terdapat di tingkat Polres antara lain Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang menangani berbagai urusan kepolisian di bidang lalu lintas.
Polres reguler dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Adapun Polrestabes di kota besar dapat dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Kepolisian Daerah atau Polda merupakan satuan kepolisian di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Polda bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah provinsi, termasuk mengoordinasikan jajaran kepolisian di bawahnya.
Berdasarkan tipe organisasinya, Polda memiliki perbedaan dalam kepemimpinan. Polda Tipe Khusus, seperti Polda Metro Jaya, dapat dipimpin oleh jenderal bintang dua atau tiga. Sementara itu, Polda Tipe A dipimpin oleh Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), sedangkan Polda Tipe B dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Mabes Polri merupakan pusat organisasi kepolisian di tingkat nasional. Mabes Polri dipimpin oleh Kapolri yang dibantu Wakapolri dalam menjalankan tugas kepemimpinan dan koordinasi organisasi.
Di dalam Mabes Polri, terdapat berbagai unsur yang menjalankan fungsi pengawasan, pelaksanaan tugas pokok, serta pendidikan dan pelatihan personel.
Unsur ini bertugas mendukung pimpinan dalam pengawasan, perencanaan, operasional, administrasi, serta pengelolaan sumber daya. Beberapa bagiannya meliputi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Asisten Operasi (Asops), Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), Staf Utama Perencanaan Umum dan Anggaran (Stamarena), serta Asisten Kapolri Bidang Logistik (Aslog).
Selain itu, terdapat Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) yang berkaitan dengan penegakan disiplin dan etika profesi, Divisi Hukum (Divkum), Divisi Humas, Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), dan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK).
Unsur lainnya mencakup Pelayanan Markas (Yanma), Sekretariat Umum (Setum), dan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim).
Unsur pelaksana tugas pokok terdiri atas sejumlah badan dan korps yang menangani bidang kepolisian tertentu. Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) menjalankan fungsi intelijen keamanan, sedangkan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) menangani pembinaan dan pemeliharaan keamanan.
Ada pula Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang menangani penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang menjalankan fungsi kepolisian di bidang lalu lintas, serta Korps Brigade Mobil (Korbrimob) yang memiliki kemampuan khusus dalam menghadapi ancaman keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 Antiteror) memiliki tugas khusus dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Polri juga memiliki unsur pendukung yang berfokus pada pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kemampuan personel. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) bertugas menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan bagi anggota Polri.
Selain itu, terdapat Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) untuk pendidikan pengembangan kepemimpinan, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), serta Akademi Kepolisian (Akpol) yang menjadi bagian dari lingkungan pendidikan kepolisian.
Struktur organisasi Polri menunjukkan pembagian tugas kepolisian dari tingkat kecamatan hingga nasional. Polsek dan Polres menjalankan fungsi kepolisian di wilayah masing-masing, Polda menangani koordinasi pada tingkat provinsi, sedangkan Mabes Polri menjalankan fungsi kepemimpinan dan koordinasi secara nasional.
Pembagian tersebut didukung oleh berbagai satuan dan badan dengan tanggung jawab khusus, mulai dari penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan hingga pengawasan internal serta pendidikan personel. Dengan memahami struktur organisasi Polri, masyarakat dapat mengenali tingkatan kepolisian sekaligus memahami peran berbagai satuan dalam menjalankan tugasnya.