February 21, 2025 By jay
13 Februari 2025 – Kesadaran akan aturan lalu lintas tidak hanya penting untuk keselamatan, tetapi juga dapat menghindarkan kita dari sanksi yang cukup besar. Salah satu contoh pelanggaran kecil yang sering diabaikan namun memiliki dampak besar adalah berkendara di jalur kanan dengan kecepatan rendah, yang dikenal sebagai lane hogging. Berikut ulasan lengkap mengenai aturan ini dan pelanggaran serupa lainnya.
Lane hogging adalah tindakan berkendara di jalur kanan tanpa niat untuk mendahului, dengan kecepatan di bawah 80 km/jam. Meski terlihat sepele, perilaku ini dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama mereka yang melaju di atas kecepatan tersebut.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (1), pelaku lane hogging dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau hukuman penjara selama satu bulan. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kelancaran di jalan raya.
Selain lane hogging, beberapa pelanggaran lain juga kerap dilakukan oleh pengendara, seperti:
Menyalip tanpa menggunakan lampu sein dapat membahayakan pengendara lain. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 109 dengan sanksi denda sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara hingga dua bulan.
Menyalip di area yang tidak diizinkan, seperti garis marka jalan yang tidak putus-putus, juga termasuk pelanggaran serius. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Menyalip melalui jalur kiri tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Sama seperti pelanggaran sebelumnya, tindakan ini juga diatur dalam UU yang sama dengan sanksi serupa.
Kecelakaan yang melibatkan hewan peliharaan sering kali dianggap remeh. Namun, menurut Pasal 406 ayat (2) KUHP, tindakan ini dapat dikenakan denda hingga Rp450.000 atau hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. Selain itu, pemilik hewan juga berhak meminta ganti rugi material dan immaterial sesuai Pasal 1365 KUHP.
Meski terlihat sederhana, berteduh di bawah flyover saat hujan juga melanggar aturan lalu lintas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (4), pelanggaran ini dapat dikenakan denda Rp250.000 atau hukuman penjara selama satu bulan.
Setiap aturan lalu lintas dirancang untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bersama. Mematuhi aturan bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga tentang menghargai hak pengguna jalan lainnya.
Dengan memahami dan menaati aturan, kita tidak hanya menjaga diri sendiri tetapi juga melindungi orang lain di jalan raya. Jadilah pengendara yang bijak dan bertanggung jawab!