October 30, 2026 By RB

Beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah berencana menghapus BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Informasi tersebut sempat memicu kekhawatiran masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bergantung pada layanan kesehatan BPJS. Namun, setelah ditelusuri, kabar tersebut tidak benar. BPJS Kesehatan tetap beroperasi dan memiliki landasan hukum yang tidak bisa dihapus begitu saja melalui keputusan pemerintah.
Isu penghapusan BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan di media sosial X, Threads, dan TikTok pada akhir Oktober 2026. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah akan mengalihkan seluruh fungsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada klinik dan apotek Koperasi Desa Merah Putih.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan JKN tidak benar. Ia memastikan seluruh layanan kesehatan bagi peserta tetap berjalan normal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, juga membantah kabar tersebut. Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus atau dialihkan kewenangannya kepada koperasi maupun lembaga lain karena keberadaannya telah diatur melalui undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sugiono, turut menepis rumor tersebut. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjadi instrumen jaminan sosial wajib bagi masyarakat Indonesia.
Kesalahpahaman mengenai isu ini berawal dari tidak tepatnya memahami perbedaan fungsi BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan milik Kopdes Merah Putih.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas mengelola program JKN, termasuk menghimpun iuran dan menjamin pembiayaan layanan medis peserta. Sementara itu, klinik Kopdes berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dapat membantu masyarakat memperoleh akses pengobatan.
Dengan demikian, keduanya memiliki fungsi berbeda dan tidak saling menggantikan.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri diluncurkan pada Juli 2025 sebagai upaya pemerintah menggerakkan ekonomi dan memperkuat layanan dasar masyarakat perdesaan.
Hingga pertengahan Oktober 2026, tercatat 83.363 koperasi telah berbadan hukum. Sebanyak 28.662 bangunan fisik telah rampung, 10.070 koperasi siap beroperasi penuh, dan 2.757 koperasi telah aktif melakukan transaksi.
Pemerintah juga mewacanakan integrasi sekitar 30.000 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan 20.000 Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk memperkuat layanan kesehatan primer di wilayah perdesaan.
Kehadiran fasilitas tersebut justru berpotensi memperluas akses pelayanan kesehatan, bukan mengambil alih fungsi BPJS Kesehatan.
Keberadaan BPJS Kesehatan tidak sekadar bergantung pada keputusan pemerintah yang sedang menjabat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Landasan tersebut mencakup Pasal 28H ayat (3) serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial dan kewajiban negara menyediakan pelayanan kesehatan yang layak.
Selain itu, terdapat dua undang-undang utama yang menjadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial nasional, yakni UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Artinya, penghapusan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan presiden atau kebijakan eksekutif sepihak. Diperlukan perubahan terhadap landasan hukum yang mengatur keberadaan dan kewenangan lembaga tersebut.
Meski kabar penghapusannya merupakan hoaks, BPJS Kesehatan memang masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjaga keberlanjutan program JKN.
Per Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan menghadapi defisit arus kas sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
Persoalan tersebut dipengaruhi oleh tingginya biaya klaim pengobatan, terutama untuk penyakit katastropik, serta ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan pengeluaran layanan kesehatan.
Tercatat sekitar 50 juta peserta berstatus tidak aktif dan hampir 23 juta peserta mandiri menunggak pembayaran iuran.
Untuk memperkuat kondisi keuangan JKN, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyuntikkan dana tambahan sebesar Rp20 triliun pada Oktober 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk memperkuat kas Dana Jaminan Sosial dan membayar klaim rumah sakit.
Dengan demikian, isu BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan Klinik Kopdes Merah Putih tidak memiliki dasar yang benar. Keduanya justru berpotensi berjalan berdampingan dengan fungsi berbeda, yakni BPJS sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dan klinik desa sebagai penyedia layanan medis tingkat pertama.