July 10, 2026 By RB

10 Juli 2026 – Bagan pangkat Kejaksaan Agung RI menjadi pedoman penting untuk memahami bagaimana sistem karier seorang jaksa dibangun di Indonesia. Selain menunjukkan jenjang pangkat dan golongan, bagan tersebut juga menggambarkan struktur organisasi Kejaksaan dari tingkat pusat hingga daerah. Melalui sistem yang berbasis merit, setiap jaksa harus melalui proses pendidikan, penilaian kompetensi, hingga evaluasi kinerja sebelum dapat menduduki jabatan strategis. Berikut penjelasan lengkap mengenai struktur organisasi, pangkat jaksa, serta mekanisme pengembangan karier di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan sekaligus memiliki sejumlah kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Landasan hukumnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mempertegas independensi Kejaksaan serta kedudukan jaksa sebagai pemegang asas dominus litis, yaitu pihak yang berwenang menentukan kelanjutan suatu perkara pidana ke pengadilan.
Di puncak struktur organisasi terdapat Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Posisi ini didampingi oleh Wakil Jaksa Agung yang bertugas membantu koordinasi pelaksanaan kebijakan dan mengawasi jalannya organisasi.
Di bawah Wakil Jaksa Agung terdapat sejumlah Jaksa Agung Muda (JAM) yang memiliki fungsi berbeda, yaitu:
Selain unsur pimpinan, Kejaksaan Agung memiliki sejumlah unit pendukung yang berperan meningkatkan kualitas organisasi.
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) menjadi tempat penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), yaitu tahapan wajib sebelum seseorang resmi dilantik menjadi jaksa.
Sementara itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) bertugas menyusun kajian hukum berbasis riset, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menjadi juru bicara institusi kepada masyarakat, sedangkan Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdaskrimti) mengelola sistem data perkara secara nasional.
Di tingkat daerah, struktur Kejaksaan terdiri atas Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tingkat provinsi serta Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten dan kota yang menjadi ujung tombak penegakan hukum.
Karier jaksa mengikuti Jabatan Fungsional Jaksa (JFJ) yang terintegrasi dengan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenjang tersebut meliputi:
Semakin tinggi pangkat seorang jaksa, semakin besar pula tanggung jawab, kewenangan, dan peluang untuk menduduki jabatan struktural seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), hingga posisi strategis di Kejaksaan Agung.
Seseorang tidak dapat langsung diangkat menjadi jaksa melalui seleksi umum. Calon harus terlebih dahulu diterima sebagai CPNS atau PNS di lingkungan Kejaksaan, memiliki latar belakang Sarjana Hukum, kemudian mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
PPPJ berlangsung selama empat bulan dengan sistem pendidikan berasrama. Program ini tidak hanya mengajarkan kemampuan teknis penuntutan, tetapi juga membentuk integritas, etika profesi, serta nilai-nilai BerAKHLAK yang menjadi budaya kerja aparatur sipil negara.
Setelah lulus, peserta disumpah dan diangkat sebagai Jaksa Ahli Pertama dengan pangkat Ajun Jaksa Madya (III/a).
Pengembangan karier di Kejaksaan menerapkan sistem merit berdasarkan kinerja, kompetensi, serta rekam jejak integritas.
Secara umum terdapat dua mekanisme kenaikan pangkat, yaitu kenaikan reguler setiap empat tahun bagi pegawai yang memenuhi syarat serta kenaikan pangkat pilihan yang dapat diperoleh dalam waktu dua tahun bagi pejabat struktural atau pegawai berprestasi.
Selain memenuhi masa kerja dan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), jaksa juga harus mengumpulkan angka kredit, mengikuti uji kompetensi, serta memperoleh rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). Seluruh proses tersebut bertujuan memastikan promosi dilakukan secara objektif sehingga jabatan strategis hanya diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas tinggi.
Dengan sistem tersebut, bagan pangkat Kejaksaan Agung RI bukan sekadar menunjukkan urutan jabatan, tetapi juga menggambarkan proses pembinaan karier yang ketat, transparan, dan berbasis merit dalam membentuk jaksa profesional sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.