Dua lembaga penting, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengungkap fenomena mengkhawatirkan terkait judi online dan game online yang merajalela di kalangan anak muda.
Skala Permasalahan yang Mencengangkan
Berdasarkan data PPATK, hingga 80 persen pelaku judi online adalah pelajar dan mahasiswa, dengan hampir satu juta anak muda terlibat. Meskipun transaksi rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari, dampaknya sangat signifikan. Para pelaku bahkan menggunakan hingga 70 persen penghasilan harian untuk berjudi online.
Pertumbuhan Transaksi yang Mengejutkan
Perputaran uang judi online menunjukkan kenaikan drastis. Dari Rp2 triliun pada 2017, melonjak menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan mencapai Rp327 triliun pada 2023. Proyeksi untuk 2024 bahkan memperkirakan potensi mencapai Rp900 triliun.
Intervensi Kesehatan Mental
Kementerian Kesehatan melalui Direktur Kesehatan Jiwa, dr. Imran Pambudi, MPHM, mengambil langkah serius. Di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) saja, lebih dari 100 pasien judi online telah dirawat. Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Indonesia, yang berjumlah sekitar 34 unit, kini bersiap menjadi pusat rujukan untuk kasus kecanduan judi dan game online.
Kekhawatiran Khusus pada Anak-Anak
Temuan penting menunjukkan bahwa banyak anak-anak terjebak bermula dari game online, kemudian beralih ke judi online tanpa disadari. RSJ Menur di Surabaya bahkan melaporkan kapasitas bangsal yang sudah penuh dengan kasus serupa.
Upaya Pencegahan dan Penanganan
PPATK telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polri, OJK, industri perbankan, dan penyedia dompet digital. Sementara itu, Kemenkes tengah memperluas layanan kesehatan jiwa, dengan target meningkatkan jumlah puskesmas yang mampu menangani kasus kesehatan jiwa dari 40 persen menjadi lebih tinggi.
Pendekatan Berbeda untuk Kelompok Usia
Kemenkes menekankan pentingnya pendekatan khusus untuk menangani kecanduan pada kelompok dewasa dan anak-anak. Setiap intervensi dirancang sesuai kebutuhan spesifik masing-masing kelompok usia.
Masalah judi online dan game online bukan sekadar tantangan ekonomi, melainkan krisis kesehatan mental yang mengancam masa depan generasi muda. Dibutuhkan kerja sama komprehensif dari pemerintah, lembaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kami terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online, terutama untuk melindungi generasi muda. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegas Natsir Kongah dari PPATK.