September 22, 2025 By pj
22 September 2025 – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu (49) melakukan aksi nekat dengan berenang ke Singapura demi mencari pekerjaan. Aksi ini dilakukan karena gajinya di Indonesia tidak cukup untuk menghidupi keluarga. Namun, keputusannya berakhir pahit setelah ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara serta cambuk
Jamaludin berangkat dari Batam pada September 2024 dengan menumpang speedboat yang dikapteni seorang pria bernama Azwar. Setelah menempuh perjalanan selama satu setengah jam, ia diminta untuk melompat ke laut dan berenang menggunakan alat pengapung rakitan. Sekitar satu jam kemudian, Jamaludin berhasil mencapai pantai di Singapura tanpa terdeteksi
Dalam pengakuannya di pengadilan, Jamaludin menjelaskan bahwa dirinya membayar Rp5 juta kepada Azwar untuk memfasilitasi perjalanan ilegal tersebut. Ia mengaku terpaksa menempuh cara berbahaya itu karena kesulitan ekonomi. Dalam sidang di pengadilan, Jamaludin mengaku masuk ke Singapura secara ilegal untuk mencari uang karena merasa sulit menghidupi keluarganya dengan gajinya di Indonesia.
Setibanya di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup. Selama kurang lebih 11 bulan, ia berhasil tinggal di sana hingga akhirnya ditangkap pada 12 Agustus 2025 di kawasan industri Sungei Kadut, Woodlands.
Ketika ditangkap petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan maupun bukti izin tinggal yang sah. Pihak ICA menegaskan, “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah akan dikenai pelanggaran”
Pada Selasa, 16 September 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara serta tiga kali cambuk kepada Jamaludin. Hukuman ini sesuai dengan aturan bahwa pelanggar laki-laki minimal akan mendapat tiga kali cambuk, sementara pelanggar perempuan bisa dikenakan denda hingga S$6.000 (sekitar Rp77 juta).
Di pengadilan, Jamaludin menyampaikan penyesalannya. Ia memohon keringanan hukuman dan menyesali tindakannya yang membahayakan dirinya sendiri
Meski kisah Jamaludin ramai diberitakan, asal-usulnya di Indonesia masih belum jelas. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengaku masih berkoordinasi dengan berbagai pihak. “Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan terkait di Jakarta,” ujarnya
Sementara itu, sejumlah camat di Batam seperti Hanafi dari Belakang Padang dan Arfandi dari Nongsa juga menyatakan tidak menemukan warganya yang bernama Jamaludin Taipabu. Bahkan, belum ada keluarga yang melaporkan kehilangan anggota.
Peristiwa WNI masuk ke Singapura dengan cara berenang bukanlah yang pertama. Pada November 2023, seorang pria bernama Muhammad Izal juga melakukan hal serupa. Ia menggunakan kantong sampah sebagai pelampung untuk berenang dari Malaysia menuju Singapura. Izal yang sebelumnya sudah dideportasi kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara serta tujuh kali cambuk
.