Leet Media

WHO Desak Semua Negara Termasuk Indonesia Untuk Naikkan Pajak Minuman Manis dan Rokok demi Cegah 50 Juta Kematian

July 9, 2025 By RB

9 Juli 2025 – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan negara-negara di seluruh dunia untuk menaikkan pajak minuman manis, alkohol, dan rokok hingga 50 persen pada tahun 2035. Seruan ini merupakan bagian dari strategi global WHO untuk mengurangi beban penyakit tidak menular (PTM) dan sekaligus meningkatkan pendapatan negara demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.

WHO Peringatkan Ancaman Epidemi Penyakit Tidak Menular

Dalam laporan yang dirilis melalui situs resminya pada 2 Juli 2025, WHO menyoroti peningkatan utang negara-negara di dunia akibat tingginya biaya pengobatan penyakit tidak menular seperti sakit jantung, kanker, dan diabetes. Ketiga penyakit ini disebut menjadi penyebab lebih dari 75 persen kematian global.

WHO menyatakan bahwa konsumsi produk berisiko tinggi seperti minuman manis, rokok, dan alkohol telah memicu epidemi PTM. Untuk menanggulangi hal tersebut, WHO menyarankan peningkatan pajak terhadap produk-produk tersebut sebagai bagian dari langkah konkret.

Strategi 3 by 35 Didorong WHO

WHO meluncurkan program bertajuk “3 by 35” yang terdiri dari tiga langkah utama sebagai panduan kebijakan global:

Mengurangi keterjangkauan produk berbahaya

Kenaikan harga melalui cukai diharapkan akan menekan konsumsi produk berisiko tinggi seperti tembakau, alkohol, dan minuman manis. Hal ini dipercaya akan memangkas biaya kesehatan jangka panjang dan mencegah jutaan kematian dini.

Meningkatkan pendapatan untuk sektor kesehatan

Pajak tambahan ini tidak hanya mengurangi konsumsi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendanai layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. WHO memperkirakan inisiatif ini bisa menghasilkan hingga 1 triliun dolar AS dalam satu dekade mendatang.

Membangun dukungan politik lintas sektor

WHO mendorong kolaborasi antara kementerian keuangan, kesehatan, akademisi, masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan untuk menyusun dan menerapkan regulasi perpajakan yang efektif.

Bukti dari Negara Berkembang

Beberapa negara seperti Kolombia dan Afrika Selatan telah mengadopsi kebijakan ini dengan memasukkan produk berisiko dalam kategori pajak kesehatan. Hasilnya cukup signifikan: terjadi penurunan konsumsi dan peningkatan pendapatan negara secara drastis.

Data WHO mencatat bahwa antara tahun 2012 hingga 2022, sekitar 140 negara telah menaikkan pajak tembakau, dan hal ini berdampak pada peningkatan harga lebih dari 50 persen.

Proyeksi Dampak Kesehatan

Menurut WHO, kenaikan pajak sebesar 50 persen terhadap produk tembakau, alkohol, dan minuman manis berpotensi mencegah 50 juta kematian dini dalam 50 tahun ke depan.

Asisten Direktur Jenderal WHO, Dr. Jeremy Farrar, menegaskan:

“Pajak kesehatan adalah salah satu alat paling efisien yang kita miliki. Pajak kesehatan mampu mengurangi konsumsi produk dan menciptakan pendapatan yang dapat diinvestasikan kembali oleh pemerintah dalam perawatan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Jadi, sekarang saatnya bertindak.”

Kritik dari Industri Minuman dan Alkohol

Namun, tidak semua pihak sepakat. Kate Loatman, Direktur Eksekutif Asosiasi Minuman Internasional, mengatakan:

“Sangat memprihatinkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terus mengabaikan lebih dari satu dekade bukti yang jelas yang menunjukkan bahwa mengenakan pajak minuman manis tidak pernah meningkatkan hasil kesehatan atau mengurangi obesitas di negara mana pun.”

Sementara itu, Amanda Berger dari Distilled Spirits Council menilai bahwa:

“Saran Organisasi Kesehatan Dunia bahwa menaikkan pajak akan mencegah bahaya terkait alkohol adalah salah arah.”

Rocco Renaldi, Sekretaris Jenderal Aliansi Makanan dan Minuman Internasional juga menyampaikan keberatan:

“Kami menyambut baik dorongan WHO untuk memperkuat sistem kesehatan tetapi memperingatkan agar tidak mengelompokkan minuman manis di samping barang-barang berbahaya yang secara inheren seperti tembakau.”

Dukungan Global terhadap Inisiatif WHO

Inisiatif pajak WHO mendapat dukungan dari berbagai lembaga internasional seperti Bloomberg Philanthropies, Bank Dunia, dan OECD. Ketiga lembaga ini siap mendukung negara-negara yang ingin menerapkan kebijakan serupa dalam waktu dekat.

Ekonom Kesehatan WHO Guillermo Sandoval memperkirakan bahwa di negara berkembang, harga produk bisa naik dari US$4 menjadi US$10 pada 2035 dengan mempertimbangkan inflasi.

Potensi Perluasan Pajak ke Produk Makanan Ultra Proses

WHO juga tengah mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada makanan ultra-proses setelah definisi resminya ditetapkan. Namun, WHO mengakui bahwa langkah ini kemungkinan besar akan mendapat penolakan keras dari industri makanan.

Related Tags & Categories :

highlight