Leet Media

Waspada! BPOM Temukan 69 Merek Kosmetik Impor Berbahaya yang Bisa Bikin Wajah Rusak

January 7, 2025 By Amandira Maharani

Sumber : Detik Health

7 Januari 2025 – BPOM baru aja mengungkap temuan yang bikin kaget nih! Ada 69 merek kosmetik impor ilegal dan berbahaya yang berhasil disita selama Oktober-November 2024. Nilai totalnya nggak main-main, mencapai Rp 8,91 miliar dengan 235 item atau sekitar 205.400 pieces produk kosmetik.

Jawa Barat Jadi Markas Kosmetik Impor Ilegal

Nah, dari hasil penyelidikan, Jawa Barat ternyata jadi markas besar kosmetik ilegal dengan nilai temuan sampai Rp 4,59 miliar. Diikuti Jawa Timur yang nyentuh Rp 1,88 miliar, Jawa Tengah Rp 1,43 miliar, dan Banten Rp 1,01 miliar. Kepala BPOM, Pak Taruna Ikrar bilang kalau kebanyakan produk ini impor dari Tiongkok, tapi ada juga yang dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.

Sumber : Detik Health

Apa Aja Sih Mereknya?

Ada 69 merek import yang ditemukan oleh BPOM yang membahayakan dan beredar ilegal di pasaran, berikut listnya : 

1. 2099

2. 4K

3. 88

4. ADMD

5. Aichun Beauty

6. Annies

7. Anylady

8. Aqua Beauty

9. AR

10. Arabela

11. Bionic

12. BP

13. Croent

14. CSRO

15. Davis

16. DNM

17. Flowly

18. Frozen

19. FRS

20. Fuyan

21. Ginseng Seaweed

22. Guanjing

23. Hoyon

24. Jiopoan

25. Joeeyloves

26. Jomeel

27. Jungle

28. K Plus

29. Kojic Acid

30. Lameila

31. Lanherla

32. Leixina

33. Ling Zhi

34. Lybell

35. Max Man

36. Meibaoge

37. Meidian

38. Mila Color

39. My Choice

40. Nao

41. Naris

42. Neutro

43. Odina

44. Oranot

45. Pei Mei

46. Pony Beauty

47. Pure Milk

48. Pure Soap

49. Qic

50. Q-nic

51. RDL Hydroquinone Tretinoin

52. RDL Whitening Treatment

53. Sakura Girl

54. Shiliya

55. Skindose

56. Snowqueen

57. Svmy

58. Tanako

59. Taste of Love

60. The Elf

61. Tipsy

62. Toofme

63. V.lab

64. Wer

65. Widya Whitening

66. Wis

67. Wnp’l

68. Xixi

69. ZF

Kandungan Berbahaya yang Bisa Bikin Muka Rusak

Yang mengkhawatirkan, hasil pengujian laboratorium menunjukkan sebagian besar produk mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). Merkuri merupakan logam berat yang dapat menyebabkan keracunan, kerusakan organ dalam, hingga kelainan genetik. Sementara rhodamin B, yang seharusnya hanya digunakan dalam industri tekstil, berpotensi mengakibatkan gangguan fungsi hati, kandung kemih, bahkan memicu kanker.

Peracikan Skincare Abal-abal di Rumahan

Selain produk jadi, BPOM juga menyita bahan baku obat dan basis krim yang dicampur dengan bahan berbahaya di usaha rumahan. Produsen ilegal ini mencampurkan hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid dalam produksi skincare beretiket biru. Produk-produk ini didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di Pulau Jawa, termasuk Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember

Sumber : Tribun News

Online Shop Jadi Tempat Jualan Favorit

Taruna Ikrar menekankan bahwa sebagian besar kosmetik ilegal ini dipasarkan melalui platform e-commerce. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli kosmetik. Pembelian online sebaiknya dilakukan melalui official online store untuk menghindari produk palsu.

Hukuman Berat Buat yang Melanggar

BPOM telah memberikan sanksi administratif untuk kasus di Banten dan Jawa Timur berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. Sementara temuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM. Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iklan kosmetik yang menjanjikan hasil instan. Keamanan dan kesehatan kulit harus diutamakan dengan memilih produk legal yang telah terdaftar di BPOM. Untuk memastikan keamanan produk, konsumen dapat mengecek legalitas kosmetik melalui website resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.

Kasus ini menunjukkan masih tingginya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Diperlukan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, serta pengawasan ketat dari pihak berwenang untuk memberantas peredaran produk berbahaya yang dapat mengancam kesehatan konsumen.

Cara Kenali Produk Berbahaya

Nah, biar nggak kena tipu, yuk kenali tanda-tanda kosmetik berbahaya! Biasanya produk ilegal ini punya ciri khas, contohnya harganya terlalu murah dibanding produk sejenis, nggak ada label BPOM, tulisan komposisi nggak jelas atau bahasa asing yang nggak ada terjemahannya, dan yang paling mencurigakan “janji hasil instan dalam waktu singkat”.

Tips Aman Beli Kosmetik

Buat kamu yang hobi belanja skincare dan makeup, nih ada tips aman beli kosmetik. Pertama, selalu cek nomor BPOM di website resmi atau aplikasi BPOM Mobile. Kedua, beli di toko resmi atau official store di marketplace. Ketiga, perhatiin harga – kalau terlalu murah biasanya ada apa-apanya. Keempat, jangan tergiur sama review yang terlalu bagus, apalagi kalau claims-nya berlebihan.

Apa yang Harus Dilakukan Kalau Udah Terlanjur Pakai?

Kalau kamu udah keburu pakai produk yang ternyata masuk daftar berbahaya, jangan panik! Langsung stop pemakaiannya dan cuci muka atau bagian kulit yang kena dengan air bersih. Kalau ada reaksi seperti gatal, merah, atau perih, langsung ke dokter kulit ya. Jangan ditutupin pakai makeup dulu, karena bisa bikin iritasinya makin parah.

Jadi inget ya, guys! Jangan gampang kemakan sama iklan kosmetik yang janjiin hasil instan. Mending pilih produk legal yang udah terdaftar di BPOM. Bisa cek lewat website BPOM atau download aja aplikasi BPOM Mobile. Cantik sih boleh, tapi jangan sampai korbanin kesehatan kulit kamu! Apalagi kalau sampai kena kanker, kan nggak worth it banget. Stay safe dan smart ya, beautynesian!

Dan yang paling penting, kalau kamu tau ada yang jual produk berbahaya ini, langsung laporin ke BPOM lewat ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) di nomor 1-500-533 atau email ke ulpk@pom.go.id. Yuk, sama-sama jadiin industri kosmetik Indonesia lebih aman!