January 7, 2025 By Amandira Maharani
7 Januari 2025 – BPOM baru aja mengungkap temuan yang bikin kaget nih! Ada 69 merek kosmetik impor ilegal dan berbahaya yang berhasil disita selama Oktober-November 2024. Nilai totalnya nggak main-main, mencapai Rp 8,91 miliar dengan 235 item atau sekitar 205.400 pieces produk kosmetik.
Nah, dari hasil penyelidikan, Jawa Barat ternyata jadi markas besar kosmetik ilegal dengan nilai temuan sampai Rp 4,59 miliar. Diikuti Jawa Timur yang nyentuh Rp 1,88 miliar, Jawa Tengah Rp 1,43 miliar, dan Banten Rp 1,01 miliar. Kepala BPOM, Pak Taruna Ikrar bilang kalau kebanyakan produk ini impor dari Tiongkok, tapi ada juga yang dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
Ada 69 merek import yang ditemukan oleh BPOM yang membahayakan dan beredar ilegal di pasaran, berikut listnya :
1. 2099
2. 4K
3. 88
4. ADMD
5. Aichun Beauty
6. Annies
7. Anylady
8. Aqua Beauty
9. AR
10. Arabela
11. Bionic
12. BP
13. Croent
14. CSRO
15. Davis
16. DNM
17. Flowly
18. Frozen
19. FRS
20. Fuyan
21. Ginseng Seaweed
22. Guanjing
23. Hoyon
24. Jiopoan
25. Joeeyloves
26. Jomeel
27. Jungle
28. K Plus
29. Kojic Acid
30. Lameila
31. Lanherla
32. Leixina
33. Ling Zhi
34. Lybell
35. Max Man
36. Meibaoge
37. Meidian
38. Mila Color
39. My Choice
40. Nao
41. Naris
42. Neutro
43. Odina
44. Oranot
45. Pei Mei
46. Pony Beauty
47. Pure Milk
48. Pure Soap
49. Qic
50. Q-nic
51. RDL Hydroquinone Tretinoin
52. RDL Whitening Treatment
53. Sakura Girl
54. Shiliya
55. Skindose
56. Snowqueen
57. Svmy
58. Tanako
59. Taste of Love
60. The Elf
61. Tipsy
62. Toofme
63. V.lab
64. Wer
65. Widya Whitening
66. Wis
67. Wnp’l
68. Xixi
69. ZF
Yang mengkhawatirkan, hasil pengujian laboratorium menunjukkan sebagian besar produk mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). Merkuri merupakan logam berat yang dapat menyebabkan keracunan, kerusakan organ dalam, hingga kelainan genetik. Sementara rhodamin B, yang seharusnya hanya digunakan dalam industri tekstil, berpotensi mengakibatkan gangguan fungsi hati, kandung kemih, bahkan memicu kanker.
Selain produk jadi, BPOM juga menyita bahan baku obat dan basis krim yang dicampur dengan bahan berbahaya di usaha rumahan. Produsen ilegal ini mencampurkan hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid dalam produksi skincare beretiket biru. Produk-produk ini didistribusikan ke berbagai klinik kecantikan di Pulau Jawa, termasuk Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember
Taruna Ikrar menekankan bahwa sebagian besar kosmetik ilegal ini dipasarkan melalui platform e-commerce. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli kosmetik. Pembelian online sebaiknya dilakukan melalui official online store untuk menghindari produk palsu.
BPOM telah memberikan sanksi administratif untuk kasus di Banten dan Jawa Timur berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk. Sementara temuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM. Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iklan kosmetik yang menjanjikan hasil instan. Keamanan dan kesehatan kulit harus diutamakan dengan memilih produk legal yang telah terdaftar di BPOM. Untuk memastikan keamanan produk, konsumen dapat mengecek legalitas kosmetik melalui website resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
Kasus ini menunjukkan masih tingginya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Diperlukan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, serta pengawasan ketat dari pihak berwenang untuk memberantas peredaran produk berbahaya yang dapat mengancam kesehatan konsumen.
Nah, biar nggak kena tipu, yuk kenali tanda-tanda kosmetik berbahaya! Biasanya produk ilegal ini punya ciri khas, contohnya harganya terlalu murah dibanding produk sejenis, nggak ada label BPOM, tulisan komposisi nggak jelas atau bahasa asing yang nggak ada terjemahannya, dan yang paling mencurigakan “janji hasil instan dalam waktu singkat”.
Buat kamu yang hobi belanja skincare dan makeup, nih ada tips aman beli kosmetik. Pertama, selalu cek nomor BPOM di website resmi atau aplikasi BPOM Mobile. Kedua, beli di toko resmi atau official store di marketplace. Ketiga, perhatiin harga – kalau terlalu murah biasanya ada apa-apanya. Keempat, jangan tergiur sama review yang terlalu bagus, apalagi kalau claims-nya berlebihan.
Kalau kamu udah keburu pakai produk yang ternyata masuk daftar berbahaya, jangan panik! Langsung stop pemakaiannya dan cuci muka atau bagian kulit yang kena dengan air bersih. Kalau ada reaksi seperti gatal, merah, atau perih, langsung ke dokter kulit ya. Jangan ditutupin pakai makeup dulu, karena bisa bikin iritasinya makin parah.
Jadi inget ya, guys! Jangan gampang kemakan sama iklan kosmetik yang janjiin hasil instan. Mending pilih produk legal yang udah terdaftar di BPOM. Bisa cek lewat website BPOM atau download aja aplikasi BPOM Mobile. Cantik sih boleh, tapi jangan sampai korbanin kesehatan kulit kamu! Apalagi kalau sampai kena kanker, kan nggak worth it banget. Stay safe dan smart ya, beautynesian!
Dan yang paling penting, kalau kamu tau ada yang jual produk berbahaya ini, langsung laporin ke BPOM lewat ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) di nomor 1-500-533 atau email ke ulpk@pom.go.id. Yuk, sama-sama jadiin industri kosmetik Indonesia lebih aman!