Leet Media

Viral RI 24 Terobos Jalur Busway, PT Transjakarta Ungkap Tak Akan Lakukan Penindakan

February 10, 2025 By jay

Sumber : Majalah Lintas

10 Februari 2025 – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil dinas pejabat dengan pelat nomor RI 24 melintas di jalur bus TransJakarta atau busway. Video tersebut menimbulkan perdebatan luas di kalangan masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan jalur busway.

PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Menurut Direktur Operasional dan Keamanan PT TransJakarta, Daud Joseph, terdapat kondisi tertentu yang membolehkan kendaraan selain bus TransJakarta melintasi jalur tersebut. Namun, di luar kondisi tersebut, jalur busway seharusnya steril dari kendaraan pribadi maupun dinas.

Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas di Jalur Busway

Daud Joseph menegaskan bahwa hanya kendaraan dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan melintas di jalur busway. Beberapa kendaraan yang diperbolehkan di antaranya:

  1. Kendaraan dalam kondisi darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
  2. Kendaraan kepala negara, dalam hal ini Presiden RI.
  3. Rombongan kepresidenan atau tamu negara dalam kondisi tertentu yang telah mendapat izin resmi.

Di luar kategori tersebut, tidak ada kendaraan yang boleh memasuki jalur busway. Meski demikian, Daud mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan ini. Wewenang penindakan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.

Upaya Mencegah Pelanggaran di Jalur Busway

Untuk mencegah kendaraan lain memasuki jalur busway, PT TransJakarta telah mengambil beberapa langkah, antara lain:

Tanggapan TransJakarta

Menanggapi peristiwa viral tersebut, TransJakarta juga mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui situs berita kumparan, pihak TransJakarta menegaskan bahwa kejadian yang viral tersebut terjadi akibat adanya kesalahan komunikasi dalam prosedur penggunaan jalur busway. PT TransJakarta menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkomitmen menjaga jalur busway tetap steril untuk mendukung kelancaran transportasi publik, dan akan memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph mengatakan, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan mobil dinas masuk ke jalur Transjakarta, misalnya saat darurat. Namun bila tak ada keperluan mendesak, maka mobil dinas pemerintahan tak boleh masuk jalur TransJakarta.

“Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” ujar Daud kepada Kumparan, dikutip Senin (10/2). Ia juga mengatakan, penindakan mobil yang masuk ke jalur mereka bukanlah kewenangan Transjakarta, tapi pihak kepolisian. “Di Transjakarta tidak melakukan penindakan. Penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi,” jelas Daud.

Kajian Ulang Regulasi Penggunaan Jalur Busway

Menanggapi polemik ini, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengkaji kembali aturan penggunaan jalur TransJakarta oleh kendaraan pejabat negara. Kajian ini akan melibatkan pihak TransJakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar aturan menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Argo menegaskan bahwa prioritas utama jalur TransJakarta tetap untuk bus TransJakarta. Jika kendaraan lain diizinkan menggunakan jalur tersebut tanpa aturan yang ketat, maka manfaat utama jalur busway untuk mempercepat mobilitas transportasi umum bisa hilang. Oleh karena itu, kajian ulang ini penting agar aturan lebih tegas dan dapat ditegakkan dengan baik.

Reaksi Publik dan Harapan ke Depan

Kasus kendaraan pejabat yang menerobos jalur busway bukan pertama kali terjadi. Video-video viral sebelumnya juga menunjukkan iring-iringan kendaraan dinas yang menggunakan jalur khusus ini, bahkan mendahului bus TransJakarta yang sedang beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa jalur busway hanya diperuntukkan bagi TransJakarta. Masyarakat diharapkan bisa bersama-sama menjaga sterilitas jalur ini demi kepentingan transportasi umum yang lebih baik.

Dengan adanya perhatian luas dari masyarakat dan langkah tegas dari pihak berwenang, diharapkan ke depannya aturan mengenai penggunaan jalur busway bisa lebih dipatuhi. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran agar fasilitas transportasi umum dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.