June 5, 2025 By pj
5 Juni 2025 – Kasus hukum mengenai lagu “Nuansa Bening” kembali menjadi sorotan publik. Dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menggugat penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini menuntut ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar dan permintaan penyitaan rumah milik Vidi sebagai jaminan. Kasus ini tidak hanya menyoroti pentingnya perlindungan karya cipta, tetapi juga membuka diskusi tentang etika dan komunikasi dalam industri hiburan tanah air.
Perseteruan ini berawal dari dugaan bahwa Vidi Aldiano telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin resmi selama 16 tahun. Pada tahun 2008, ayah Vidi, Harry Kiss, pernah meminta izin untuk menggunakan lagu tersebut dalam album CD. Namun menurut Keenan dan Rudi, setelah itu tidak ada komunikasi lebih lanjut.
“Pada 2008 itu memang ada permintaan dari Harry Kiss (ayahanda Vidi Aldiano), meminta izin untuk mereka menggunakan Nuansa Bening dalam CD lagu Vidi, izin itu diatur, namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi,” kata Rudi Pekerti.
Vidi diduga telah menampilkan lagu tersebut dalam 309 pertunjukan, namun pihak penggugat hanya mempermasalahkan 31 penampilan sebagai bentuk kelapangan hati. Tindakan ini pun menjadi dasar gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan yang diajukan Keenan dan Rudi meliputi dua komponen besar kerugian. Pertama, Rp 10 miliar untuk dua pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013. Kedua, Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran lainnya yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2024.
“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini saja’, tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang,” jelas Minola Sebayang selaku kuasa hukum mereka.
Minola juga menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan royalti, tetapi konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran hak eksklusif pencipta lagu. Keenan dan Rudi juga meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan agar putusan pengadilan bersifat eksekutorial.
“Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kami minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kami jadi nggak ada artinya,” ujar Minola.
Pada tahun 2024, tim Vidi Aldiano sempat mendatangi rumah Keenan untuk meminta izin penggunaan lagu “Nuansa Bening” sebagai soundtrack iklan. Mereka menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai tanda terima kasih, namun Keenan menolaknya.
“Ada beberapa pertemuan yang landasannya yang tadi itu mau dia pakai dalam iklan salah satu perusahaan, karena harus dapat izin mereka baru datang dan nawarin Rp 50 juta. Dalam perjalanan kami dapat bocoran bahwa nilai kontraknya dia dalam iklan itu Rp 1,8 miliar,” jelas Keenan.
Pertemuan lanjutan sempat dilakukan, namun tidak berakhir dengan kesepakatan. Bahkan saat memasuki bulan puasa, pihak Keenan masih berharap ada iktikad baik dari Vidi, namun komunikasi tidak berlanjut.
“Kita hold dulu karena masuk bulan puasa. Kita berharap bulan puasa ada hidayah tapi gak juga, dan gak ada komunikasi,” tegas Minola.
Keluarga Keenan, termasuk dua anaknya Jenahara dan Daryl Nasution, turut memberikan dukungan penuh. Daryl mengungkapkan bahwa dalam metadata digital di Spotify, YouTube Music, dan Apple Music, terdapat kejanggalan. Disebutkan bahwa label yang tertera adalah VA Records, bukan Suara Hati sebagai pemegang lisensi asli.
“Pada bagian pencipta lagu, VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya,” tegas Daryl.
Daryl juga menyesalkan tidak adanya apresiasi atau sapaan personal dari pihak Vidi. Ia menyebut hal ini mencerminkan absennya etika dalam menghormati karya intelektual.
“Saya sebagai seorang pribadi, saya kecewa sekali. Kok gak ada apresiasi terhadap karya ini (Nuansa Bening). Ini kesalahan besar dari para pengandil, para pengguna gitu, absennya adab dan etika,” ujar Daryl.
Sidang perdana atas kasus ini telah digelar pada 28 Mei 2025, namun pihak Vidi Aldiano tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025. Meski demikian, Minola membuka kemungkinan adanya perdamaian jika komunikasi berjalan baik.
“Kalau memang ternyata kesepakatan itu terjadi di luar persidangan kami juga gak gengsi, kami bisa cabut gugatan,” papar Minola.
Kasus hukum antara Keenan Nasution, Rudi Pekerti, dan Vidi Aldiano mencerminkan pentingnya etika serta kesadaran hukum dalam dunia musik. Perlindungan atas hak cipta bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga penghargaan terhadap karya dan dedikasi seniman yang telah memberikan kontribusi besar bagi budaya dan industri hiburan Indonesia.
Related Tags & Categories :