Leet Media

Usai Tak Diizinkan Bicara Ke Media, Nadiem Unggah Surat Di Medsos Pribadinya. Soroti Beberapa Narasi Yang Sempat Heboh Tapi Tiba-Tiba Hilang Dari Dakwaan

January 9, 2026 By pj

9 Januari 2026 – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya menyampaikan sikapnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem mengaku tidak diizinkan berbicara kepada awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Karena dilarang memberikan keterangan langsung, Nadiem menitipkan sebuah surat kepada kuasa hukumnya, Dodi S Abdulkadir, untuk dibacakan ke publik. Dalam surat tersebut, Nadiem menyampaikan sejumlah bantahan dan mempertanyakan kejanggalan dalam dakwaan yang menjeratnya.

Salah satu yang disoroti adalah tudingan kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Nadiem menilai angka tersebut tidak masuk akal karena omzet Google dari proyek pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar. Ia juga mempertanyakan logika tuduhan kerugian negara, padahal pemerintah memilih sistem operasi Chrome OS yang lisensinya gratis dan diklaim menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun dibandingkan Windows.

Selain itu, Nadiem menyoroti biaya lisensi Chrome Device Management yang disebut tidak berguna. Menurutnya, fitur tersebut justru penting untuk pengawasan penggunaan laptop di sekolah, termasuk mencegah akses konten pornografi, judi online, hingga kecanduan gim.

Nadiem juga mempertanyakan perubahan hasil audit. Ia menyebut pengadaan Chromebook telah didampingi kejaksaan serta diaudit BPK dan BPKP pada 2024 tanpa temuan pelanggaran. Namun, hasil itu berubah pada 2025 setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Nadiem menyinggung hilangnya narasi soal dugaan pembahasan pengadaan Chromebook di “WA Grup Mas Menteri” yang sebelumnya ramai disorot, namun tidak lagi muncul dalam dakwaan. Ia mempertanyakan apakah grup tersebut benar-benar pernah ada.

Di akhir suratnya, Nadiem berharap publik dapat menilai kasus yang menimpanya secara objektif dan adil.