Leet Media

Undang-undang Baru, Petugas KPK Tidak Bisa Tangkap Direksi BUMN yang Korupsi, Apa Iya? Simak Penjelasannya!

May 9, 2025 By Rio Baressi

Kompas.com

9 Mei 2025 – Pada 24 Februari 2025, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan. Namun, penerapannya memicu kontroversi dan kekhawatiran publik, terutama karena klausul baru dalam undang-undang ini dapat membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak direksi dan komisaris BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.

Apa Isi UU BUMN yang Membuat KPK Tidak Berdaya?

Dalam UU BUMN yang baru, terdapat dua pasal krusial:

Sementara itu, UU KPK hanya memberi kewenangan kepada lembaga antirasuah itu untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, atau menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar (Pasal 11 Ayat 1 UU KPK). Maka, jika direksi dan komisaris BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara, posisi KPK menjadi serba terbatas.

Pendapat Para Ahli Hukum dan Akademisi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan bahwa aturan baru ini bisa menjadi celah untuk melegalisasi korupsi. Menurutnya, ketika seseorang bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka unsur formil dalam UU KPK tidak terpenuhi, sehingga sulit dijerat hukum oleh KPK.

“Apalagi ini ruang penyimpangan besar di perusahaan pelat merah. Pada titik tertentu akhirnya ada upaya melegalisasi korupsi dengan pasal-pasal seperti ini,” ujar Feri (5/5/2025).

Sementara itu, Guru Besar FEB UI Budi Fresidy menilai bahwa seharusnya tindakan korupsi tetap bisa diproses oleh aparat hukum lainnya. “Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu, mestinya tetap bisa diproses oleh semua aparat penegak hukum, tidak mesti KPK,” kata Budi.

KPK Akan Lakukan Kajian Mendalam

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara holistik dampak dari UU BUMN terhadap kewenangan KPK. Kajian dilakukan oleh Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan, dan mencakup juga perbandingan dengan peraturan lain seperti KUHAP, UU Keuangan Negara, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” ujar Tessa. Namun, ia juga menegaskan pentingnya masukan kepada pemerintah agar regulasi tidak malah melemahkan pemberantasan korupsi.

Respons Pemerintah dan Kementerian BUMN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menolak anggapan bahwa penegakan hukum akan melemah. Ia menegaskan bahwa semua aparat penegak hukum tetap dapat memproses pelaku korupsi selama tindakan tersebut terbukti melanggar hukum.

“Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan. Apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk,” tegas Supratman.

Senada dengan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut tak ada celah hukum yang membebaskan pelaku korupsi di BUMN. Ia bahkan menambahkan bahwa kementeriannya lebih aktif berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam mendefinisikan kerugian negara dan korporasi.

“Kalau urusan korupsi, itu jelas. Tidak ada celah untuk lolos dari proses hukum,” kata Erick.

Deretan Kasus Korupsi BUMN yang Pernah Ditangani KPK

Sebelum UU ini berlaku, KPK sudah menangani banyak kasus korupsi di BUMN, seperti:

Semua kasus ini sebelumnya ditangani KPK karena melibatkan pejabat BUMN yang saat itu masih dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Perlukah Revisi UU BUMN?

Banyak pihak menilai bahwa revisi UU BUMN sangat perlu dilakukan agar tidak mengaburkan akuntabilitas para petinggi BUMN. Sebagai pengelola aset negara yang sangat besar, para direksi dan komisaris BUMN seharusnya tunduk pada standar etik dan hukum yang tinggi.

Jika status mereka bukan lagi sebagai penyelenggara negara, maka perlu dirumuskan instrumen hukum baru yang tetap memungkinkan penegakan hukum secara efektif — termasuk oleh KPK — terhadap mereka.

UU BUMN terbaru memang telah mengubah status hukum direksi dan komisaris BUMN. Namun, perubahan ini jangan sampai menjadi celah hukum yang menghambat pemberantasan korupsi. Diperlukan evaluasi menyeluruh dan kebijakan yang seimbang agar korupsi di tubuh BUMN tetap bisa ditindak tegas. Apakah benar petugas KPK tak bisa lagi menangkap direksi BUMN yang korupsi? Untuk saat ini, jawabannya: secara hukum mungkin iya — tapi secara moral dan publik, pertarungan belum usai.

Related Tags & Categories :

highlight