Ulama Arab Saudi Mengeluarkan Fatwa Bahwa Bitcoin Halal dalam Islam, Ini Alasannya!
March 26, 2025 By Rio Baressi
25 Mart 2025 – Bitcoin, sebagai mata uang digital terdesentralisasi, telah memicu diskusi mendalam di berbagai kalangan, termasuk di antara para ulama Muslim. Perdebatan ini berpusat pada pertanyaan apakah Bitcoin halal (diperbolehkan) atau haram (dilarang) menurut hukum Islam. Artikel ini mengeksplorasi pandangan ulama, dampak fatwa terhadap adopsi Bitcoin, dan potensi masa depannya dalam sistem keuangan.
Pandangan Ulama Terhadap Bitcoin
Fatwa Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Manea
Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Manea, seorang ulama senior dari Arab Saudi, memberikan pandangan progresif terhadap Bitcoin. Pada tahun 2018, ia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Bitcoin dapat diterima dalam Islam. Dalam ceramahnya, ia menyebutkan beberapa alasan utama yang mendukung kehalalan Bitcoin:
Bitcoin sebagai Aset Nyata Syekh al-Manea menjelaskan bahwa Bitcoin bukan sekadar entitas virtual atau ilusi, melainkan aset nyata dengan nilai dan utilitas. Ia menyamakan Bitcoin dengan emas dan perak yang juga langka dan dapat ditambang, diperdagangkan, serta disimpan.
Investasi dan Stabilitas Ia menekankan bahwa Bitcoin bukan bentuk perjudian atau spekulasi, melainkan alat untuk investasi dan penyimpanan nilai. Harga Bitcoin didasarkan pada mekanisme supply and demand alami yang mencerminkan kebutuhan pasar, bukan manipulasi pihak tertentu.
Keadilan dan Kebebasan Bitcoin dianggap sebagai alat yang melindungi keadilan dan kebebasan, karena sifatnya yang anonim dan terdesentralisasi. Dengan tidak adanya kontrol oleh pihak berwenang, Bitcoin memberikan privasi kepada penggunanya dan dapat digunakan untuk tujuan amal seperti zakat.
Tanggapan Ulama Lain
Beberapa ulama sebelumnya menganggap Bitcoin haram karena tidak memiliki dukungan aset fisik dan volatilitasnya yang tinggi. Namun, pandangan seperti yang diungkapkan oleh Syekh al-Manea menunjukkan adanya perubahan persepsi, khususnya bila Bitcoin digunakan sesuai prinsip syariah, seperti pembayaran dan zakat.
Dampak Fatwa terhadap Adopsi Bitcoin
Fatwa yang menyatakan kehalalan Bitcoin dapat memiliki dampak besar pada komunitas Muslim global, yang berjumlah sekitar 2 miliar orang. Beberapa dampak yang diantisipasi adalah:
Peningkatan Permintaan Bitcoin Investor dari komunitas Muslim yang sebelumnya ragu karena pertimbangan agama kini dapat memandang Bitcoin sebagai opsi investasi yang sah. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam pasar cryptocurrency.
Integrasi ke dalam Sistem Keuangan Syariah Bitcoin memiliki potensi untuk diintegrasikan ke dalam sistem keuangan syariah yang selama ini konservatif. Hal ini dapat membuka peluang baru untuk inovasi keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam.
Pertumbuhan Ekonomi di Negara Mayoritas Muslim Dengan adopsi Bitcoin, negara-negara mayoritas Muslim dapat mempercepat transformasi digital ekonomi mereka, memungkinkan inklusi keuangan yang lebih luas dan efisiensi yang lebih tinggi.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun fatwa ini membawa angin segar, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti:
Volatilitas Harga: Bitcoin masih rentan terhadap fluktuasi harga yang ekstrem.
Regulasi: Banyak negara belum memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan cryptocurrency.
Pendidikan dan Pemahaman: Diperlukan edukasi untuk memastikan masyarakat memahami risiko dan manfaat dari investasi Bitcoin.
Namun, dengan dukungan ulama seperti Syekh al-Manea, Bitcoin memiliki peluang untuk menjadi bagian integral dari sistem keuangan global yang inklusif dan beragam.
Fatwa yang menyatakan Bitcoin halal adalah tonggak penting dalam adopsi cryptocurrency oleh komunitas Muslim. Dengan dukungan prinsip syariah, Bitcoin dapat memainkan peran signifikan dalam mempromosikan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi. Namun, penting bagi setiap individu untuk melakukan penelitian mendalam dan konsultasi sebelum berinvestasi, mengingat risiko yang terkait dengan aset digital ini.