July 18, 2025 By RB
18 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi terkait impor gula. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025. Putusan ini menutup rangkaian persidangan yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor gula saat Tom menjabat sebagai menteri.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer jaksa. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Meskipun terbukti bersalah, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena Tom tidak terbukti menikmati hasil korupsi. Ia juga diperintahkan untuk dikembalikan barang-barang pribadi seperti iPad dan MacBook yang sempat disita penyidik.
Hakim Alfis Setyawan mengungkapkan ada empat faktor yang memperberat vonis terhadap Tom Lembong:
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terhadap Tom Lembong:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut bahwa tindakan Tom merugikan negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya pengusaha swasta melalui 21 persetujuan impor gula kristal mentah.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam tuntutan yang dibacakan pada 4 Juli 2025.
Tom Lembong tetap menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Menurutnya, kebijakan impor gula yang ia jalankan dilakukan berdasarkan arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta melalui prosedur resmi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Pihak kuasa hukum Tom juga menyatakan bahwa kasus ini bernuansa politis karena kliennya mendukung calon presiden berbeda pada Pemilu 2024. Tom diketahui merupakan Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan.
Usai mendengar putusan, Tom Lembong langsung memeluk istrinya, Francisca Wihardja, yang hadir di ruang sidang. Keduanya kompak mengenakan pakaian berwarna putih. Anies Baswedan, yang juga hadir, memberikan pelukan dan dukungan secara langsung kepada Tom.
Menariknya, momen saat Tom berjalan ke kursi terdakwa diwarnai dengan nyanyian lagu “Indonesia Raya” oleh simpatisannya yang memadati ruang sidang.
Related Tags & Categories :