Leet Media

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025 By RB

Kompas.com

18 Juli 2025 – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi terkait impor gula. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025. Putusan ini menutup rangkaian persidangan yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor gula saat Tom menjabat sebagai menteri.

Hakim Menyatakan Tom Lembong Bersalah

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer jaksa. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Meskipun terbukti bersalah, hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti karena Tom tidak terbukti menikmati hasil korupsi. Ia juga diperintahkan untuk dikembalikan barang-barang pribadi seperti iPad dan MacBook yang sempat disita penyidik.

Empat Alasan yang Memberatkan Vonis

Hakim Alfis Setyawan mengungkapkan ada empat faktor yang memperberat vonis terhadap Tom Lembong:

  1. Mengedepankan ekonomi kapitalis
    Kebijakan Tom sebagai Menteri Perdagangan dinilai lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada ekonomi Pancasila.


    “Kebijakan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan ekonomi Pancasila,” ujar Hakim Alfis.

  2. Melanggar asas kepastian hukum
    Tom dianggap membuat kebijakan tanpa mendasarkannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Tidak bertindak akuntabel dan adil
    Keputusan impor dinilai tidak mempertimbangkan manfaat yang merata bagi masyarakat luas.
  4. Mengabaikan kepentingan masyarakat
    Harga gula kristal putih tetap tinggi sepanjang masa jabatannya, yakni Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 hingga Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.

Hal-hal yang Meringankan Hukuman

Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman terhadap Tom Lembong:

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut bahwa tindakan Tom merugikan negara hingga Rp578 miliar dan memperkaya pengusaha swasta melalui 21 persetujuan impor gula kristal mentah.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam tuntutan yang dibacakan pada 4 Juli 2025.

Pembelaan Tom Lembong

Tom Lembong tetap menyatakan bahwa ia tidak bersalah. Menurutnya, kebijakan impor gula yang ia jalankan dilakukan berdasarkan arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta melalui prosedur resmi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Pihak kuasa hukum Tom juga menyatakan bahwa kasus ini bernuansa politis karena kliennya mendukung calon presiden berbeda pada Pemilu 2024. Tom diketahui merupakan Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan.

Suasana Emosional di Ruang Sidang

Usai mendengar putusan, Tom Lembong langsung memeluk istrinya, Francisca Wihardja, yang hadir di ruang sidang. Keduanya kompak mengenakan pakaian berwarna putih. Anies Baswedan, yang juga hadir, memberikan pelukan dan dukungan secara langsung kepada Tom.

Menariknya, momen saat Tom berjalan ke kursi terdakwa diwarnai dengan nyanyian lagu “Indonesia Raya” oleh simpatisannya yang memadati ruang sidang.

Related Tags & Categories :

highlight