August 18, 2025 By pj
18 Agustus 2025 – Mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Kebebasan ini menimbulkan kembali perhatian publik terhadap kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa Setya Novanto sudah melewati masa hukuman yang semestinya. Berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK), hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta (17/8/2025).
Selain itu, Novanto tidak diwajibkan lapor karena telah melunasi denda subsidier dan sebagian besar uang pengganti kerugian negara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK Setya Novanto. Hukuman penjara yang sebelumnya 15 tahun dipangkas menjadi 12,5 tahun, dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik yang juga dikurangi dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Selain itu, Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar dan menyelesaikan kewajiban subsider berdasarkan ketetapan KPK. Hal inilah yang memperkuat dasar hukum bagi Dirjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan pembebasan bersyarat.
Kasus korupsi e-KTP bermula dari proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP) pada 2009 yang ditargetkan selesai tahun 2013. Proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu ternyata sarat penyimpangan, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Nama Setya Novanto disebut dalam sidang Tipikor 2017 bersama dua pejabat Kemendagri sebagai terdakwa. Ia dianggap memiliki peran besar dalam pengaturan anggaran. Pada 24 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini seharusnya menjadi pengingat atas dampak korupsi yang menghancurkan bangsa.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
KPK menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini agar sejarah buruk tidak terulang. Mereka menegaskan pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan dan komitmen seluruh elemen bangsa.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Meskipun secara hukum ia telah memenuhi syarat, peristiwa ini tetap menyisakan catatan penting bagi publik mengenai betapa besarnya dampak korupsi terhadap bangsa.