Telat Lapor Pajak 2025 Bisa Kena Denda! Ini Besaran Sanksi dan Ketentuannya
March 18, 2025 By Reynaldi Aditya Ramadhan
19 Maret 2025 – Bagi wajib pajak di Indonesia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Jika Anda terlambat melapor, Anda bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan SPT agar terhindar dari denda.
Berikut adalah batas akhir pelaporan SPT 2025:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.
Jika batas waktu jatuh pada hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di djponline.pajak.go.id, sehingga lebih praktis tanpa perlu antre di kantor pajak.
Denda Telat Lapor Pajak
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000.
Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000.
Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rp 500.000.
Denda SPT Masa lainnya: Rp 100.000.
Denda ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak agar lebih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT secara tepat waktu.
Sanksi Tambahan dan Pidana
Selain denda administratif, ada sanksi tambahan bagi wajib pajak yang terlambat atau memberikan laporan tidak benar:
Bunga atas pembetulan SPT: Jika wajib pajak meminta pembetulan SPT yang sudah dilaporkan, dan hasilnya menunjukkan ada pajak yang kurang dibayar, maka akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sanksi pidana: Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, jika seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan laporan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, dapat dikenakan hukuman pidana berupa:
Kurungan penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
Denda minimal 2 kali lipat hingga maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak melaporkan dan membayar pajak dengan jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Melaporkan SPT Secara Online
Agar terhindar dari denda dan sanksi, berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT secara online:
Klik ‘Lapor’ dan pilih SPT Tahunan yang sesuai dengan status wajib pajak (SPT 1770, 1770S, 1770SS untuk individu atau 1771 untuk badan usaha).
Isi Data dengan Benar
Pastikan semua data seperti penghasilan, pajak terutang, dan pengurangan sudah diisi dengan benar.
Masukkan Kode Verifikasi
Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui e-Filing dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
Siapa yang Tidak Dikenakan Denda?
Tidak semua wajib pajak yang telat melapor dikenakan denda. Berdasarkan ketentuan, pengenaan sanksi administrasi tidak berlaku bagi:
Wajib pajak yang sudah meninggal dunia.
Wajib pajak yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
Bentuk usaha tetap yang tidak lagi beroperasi di Indonesia.
Wajib pajak lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan sanksi pidana. Dengan adanya fasilitas e-Filing, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah dan cepat. Jika Anda masih bingung mengenai prosedur pelaporan SPT, segera konsultasikan dengan kantor pajak terdekat atau gunakan layanan pajak online.
Jangan sampai telat! Laporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari denda hingga jutaan rupiah.