Leet Media

Tanah atau Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Jadi Milik Negara, Begini Penjelasannya

April 4, 2025 By Rio Baressi

Sumber: Kompas.com

4 April 2025 – Tanah dan rumah warisan yang tidak dihuni atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu berpotensi diambil oleh negara. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencegah tanah terlantar dan mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah. Bagaimana regulasi ini berlaku dan apa langkah yang bisa diambil oleh pemilik warisan? Berikut penjelasannya.

Regulasi Mengenai Tanah dan Rumah Warisan yang Tidak Ditempati

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro menjelaskan, tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan begitu saja, termasuk tidak ditempati, bisa menjadi obyek tanah telantar.

“Tanah atau rumah warisan orang tua bisa jadi milik negara apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau dibiarkan telantar,” kata pria yang akrab disapa Anto ini saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Dasar Hukum Pengambilalihan Tanah oleh Negara

Beberapa peraturan yang mendasari kebijakan ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria – Mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar – Memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan.
  3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN – Menjelaskan mekanisme identifikasi dan pengambilalihan tanah terlantar.

Bagaimana Tanah Dikategorikan Sebagai Tanah Terlantar

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah atau rumah warisan dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar jika:

BPN akan melakukan identifikasi dan pemeriksaan sebelum menyatakan suatu tanah sebagai tanah terlantar. Jika pemilik tidak memberikan klarifikasi atau bukti pemanfaatan yang sah, maka tanah tersebut berpotensi untuk diambil oleh negara.

Proses Pengambilalihan oleh Negara

Penyitaan tanah dan rumah warisan oleh negara tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur yang jelas. Berikut adalah langkah-langkah yang ditempuh sebelum pengambilalihan:

Agar tanah dan rumah warisan tidak dikategorikan sebagai tanah terlantar, pemilik bisa melakukan langkah-langkah berikut:

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengamankan aset properti dari risiko disita:

Dengan menjaga dan memanfaatkan aset warisan dengan baik, ahli waris dapat memastikan bahwa tanah dan rumah yang diwariskan tetap menjadi milik keluarga serta terhindar dari risiko penyitaan oleh negara.

Rizal Lazuardi, staf Kementerian ATR/BPN Surabaya, menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengambil alih tanah atau rumah warisan tanpa prosedur yang jelas. 

Tanah dan rumah warisan yang tidak dihuni atau tidak dimanfaatkan berisiko diambil oleh negara jika dikategorikan sebagai tanah terlantar. Oleh karena itu, penting bagi pemilik warisan untuk mengelola aset mereka dengan baik, membayar pajak, serta memanfaatkan tanah sesuai peruntukan agar tetap memiliki hak kepemilikan yang sah. Dengan langkah-langkah yang tepat, risiko pengambilalihan oleh negara dapat dihindari dan aset warisan tetap menjadi investasi yang bernilai bagi keluarga.

Related Tags & Categories :

highlight