January 5, 2026 By RB

05 Januari 2026 – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan aktivitas seismik tertinggi di dunia. Gempa bumi kerap terjadi, ditambah ancaman megathrust yang terus menghantui sejumlah wilayah. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah kita bisa selamat dari gempa jika bangunan tempat kita berlindung memang dirancang tahan gempa? Jawabannya sangat bergantung pada standar dan penerapan teknologi konstruksi yang digunakan.
Indonesia tidak main-main dalam mengatur standar keselamatan bangunan. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diperkuat melalui UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Melalui regulasi tersebut, setiap bangunan gedung diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan, termasuk ketahanan terhadap gempa bumi.
Di balik ketahanan gedung-gedung modern, terdapat tiga Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi fondasi utama dalam perencanaan struktur bangunan tahan gempa.
SNI ini mengatur perencanaan ketahanan gempa dengan mengacu pada peta guncangan terbaru. Artinya, desain bangunan harus disesuaikan dengan tingkat risiko gempa di masing-masing wilayah.
Standar ini mengatur beton bertulang agar memiliki daktilitas atau kelenturan tinggi. Tujuannya, agar struktur tidak langsung patah saat gempa, melainkan mampu menyerap dan meredam energi guncangan.
SNI 1727:2020 mengatur perhitungan beban bangunan, mulai dari beban angin hingga beban gempa, secara presisi dan terukur.
Inti dari ketiga SNI tersebut adalah satu prinsip utama: bangunan tidak boleh kaku, melainkan harus mampu “menari” mengikuti guncangan gempa tanpa mengalami kegagalan struktur.
Penerapan standar tersebut dapat dilihat pada sejumlah bangunan strategis di Indonesia.
Gedung BMKG Jakarta menggunakan sistem Base Isolation, yaitu bantalan karet elastis yang memisahkan bangunan dari tanah. Saat gempa terjadi dan tanah bergerak kuat, energi guncangan akan diserap oleh bantalan tersebut, sehingga bangunan di atasnya hanya bergeser secara perlahan.
Bandara Internasional Yogyakarta bahkan dirancang untuk menahan gempa hingga magnitudo 8,8. Struktur beton bertulangnya dibuat sangat rapat, dengan fondasi yang diperkuat untuk menahan beban ekstrem, termasuk potensi tsunami setinggi 12 meter.
Jika berbicara tentang bangunan tahan gempa, Jepang kerap dijadikan rujukan utama.
Hampir seluruh gedung baru di Jepang diwajibkan menggunakan Damping System atau sistem peredam getaran. Teknologi ini memungkinkan gedung, setinggi apa pun, bergerak lentur mengikuti irama gempa tanpa mengalami keretakan struktural serius.
Indonesia dan Jepang berada di level risiko gempa yang relatif sama. Perbedaannya terletak pada penerapan teknologi. Jepang telah mencapai tahap otomatisasi teknologi tahan gempa pada hampir seluruh bangunan, sementara Indonesia baru menerapkannya secara ketat pada bangunan tinggi dan infrastruktur strategis.
Bangunan tahan gempa bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi negara rawan gempa seperti Indonesia. Regulasi dan standar sebenarnya sudah tersedia, tantangannya kini terletak pada konsistensi penerapan dan pengawasan di lapangan, agar keselamatan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat