Leet Media

Sistem Tilang Poin 2025, Langkah Baru Polri Tingkatkan Keselamatan Berkendara

January 6, 2025 By Amandira Maharani

Sumber : Kompas Otomotif

6 Januari 2025 – Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum lalu lintas dengan diberlakukannya sistem tilang poin pada Januari 2025. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan kebijakan ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman di jalan raya.

Merit Point System: Sistem Penilaian Kepatutan Berkendara

Sistem yang dikenal dengan nama traffic activity report ini mengadopsi konsep merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan jatah 12 poin dalam periode satu tahun. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” jelas Aan dalam siaran KompasTV pada Minggu (5/1/2025).

Sumber : Liputan6

Merit Point System: Sistem Penilaian Kepatutan Berkendara

Sistem yang dikenal dengan nama traffic activity report ini mengadopsi konsep merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan jatah 12 poin dalam periode satu tahun. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Cara Menghitung Pengurangan Poin Tilang

Dalam sistem baru ini, setiap pelanggaran memiliki bobot pengurangan poin yang berbeda. Berikut rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran:

Pelanggaran Ringan (1 Poin):

Pelanggaran Sedang (3 Poin):

Pelanggaran Berat (5 Poin):

Pelanggaran Fatal (12 Poin):

Dalam implementasinya, sistem ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori dengan konsekuensi pengurangan poin yang berbeda. Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang mengurangi tiga poin, dan pelanggaran berat akan mengurangi lima poin. Khusus untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, seluruh 12 poin akan hangus. Bahkan untuk kasus tabrak lari, SIM pelaku dapat langsung dicabut.

Sanksi dan Mekanisme Penalti

Korlantas Polri telah menetapkan beberapa tingkatan sanksi berdasarkan akumulasi pelanggaran:

Penalti 12 Poin:

Penalti 18 Poin:

Ketika poin pengendara habis dalam periode setahun, konsekuensinya cukup serius. SIM akan ditarik atau diblokir, dan pemiliknya tidak dapat melakukan perpanjangan. Untuk mendapatkan kembali hak mengemudinya, pengendara harus menjalani proses pendidikan dan pelatihan mengemudi ulang.

Cara Memulihkan Poin SIM

Bagi pengendara yang SIM-nya ditahan atau dicabut sementara, ada beberapa tahapan yang harus dilalui:

  1. Menjalani masa sanksi sesuai putusan pengadilan
  2. Mengikuti program pendidikan dan pelatihan ulang
  3. Lulus ujian teori dan praktik mengemudi
  4. Membayar denda administratif sesuai ketentuan
  5. Mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

Integrasi dengan Sistem Kepolisian

Inovasi sistem tilang poin ini tidak berdiri sendiri. Korlantas Polri mengintegrasikannya dengan sistem penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Setiap pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan akan tercatat dan mempengaruhi catatan kepolisian pengendara. “Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ungkap Aan.

Sinergi dengan Tilang Elektronik

Selain sistem poin, Korlantas Polri juga memperkuat pengawasan melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). “Ini adalah salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Aan. Kombinasi kedua sistem ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Urgensi Penerapan Sistem Baru

Penerapan sistem ini muncul di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selama Operasi Lilin 2024 saja, tercatat 2.304 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 339 korban jiwa. Data ini menjadi pengingat pentingnya sistem yang lebih ketat dalam mengawasi perilaku berkendara.

Dengan diterapkannya sistem tilang poin ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih baik dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.