March 17, 2025 By Abril Geralin
17 Maret 2025 – Indonesia kembali mencapai terobosan penting dalam integrasi regional ASEAN. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan resmi diakui dan berlaku di negara-negara ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pelancong, pekerja, dan mahasiswa Indonesia yang kerap bepergian ke negara tetangga.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, SIM Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah integrasi dokumen kependudukan Indonesia.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” jelas Yunus.
Langkah penting dalam implementasi kebijakan ini adalah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. Penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Kebijakan penggunaan SIM Indonesia di negara ASEAN bukanlah hal baru. Pengakuan ini berasal dari “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini kemudian diperluas pada tahun 1997, hingga mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meski secara umum SIM Indonesia telah diakui, beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia masih memiliki kebijakan khusus. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Sementara di Malaysia, Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa SIM Internasional tetap dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Kebijakan ini membawa berbagai keuntungan bagi warga Indonesia yang sering bepergian ke negara ASEAN:
Selain berlaku di negara ASEAN, SIM Indonesia juga diketahui berlaku di beberapa wilayah Australia seperti Canberra, Melbourne, dan Darwin, serta California di Amerika Serikat. Meskipun demikian, penggunaannya di negara-negara tersebut terbatas bagi mereka yang tinggal untuk sementara waktu, seperti untuk keperluan studi atau pekerjaan.
Jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya, Indonesia memiliki ketentuan masa berlaku SIM yang relatif singkat. Berikut perbandingannya:
Sementara di Indonesia sendiri, SIM hanya berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Meski demikian, telah muncul wacana agar SIM di Indonesia berlaku seumur hidup, sebagaimana disampaikan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri pada Desember 2024.
Menjelang pemberlakuan kebijakan pada 1 Juni 2025, Korlantas Polri akan melakukan persiapan berupa penggabungan data kependudukan. Dengan integrasi NIK sebagai nomor SIM, diharapkan dokumen identitas warga Indonesia dapat lebih terstandarisasi dan memudahkan pengakuan internasional.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memudahkan mobilitas warganya di kancah internasional, sekaligus memperkuat kerja sama regional di kawasan ASEAN. Dengan berlakunya SIM Indonesia di negara ASEAN, warga Indonesia dapat semakin percaya diri melakukan perjalanan dan berkendara di negara tetangga tanpa khawatir tentang legalitas dokumen mengemudi.