Leet Media

Sidang Replik Nadiem Makarim, Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan dalam Kasus Korupsi Chromebook

June 10, 2026 By RB

JCC Network

10 Juni 2026 – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memasuki tahap replik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 9 Juni 2026, jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem. Jaksa menegaskan tetap berpegang pada surat tuntutan dan menilai seluruh dalil pembelaan tidak dapat menggugurkan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Jaksa Tetap pada Tuntutan dan Tolak Semua Pledoi Nadiem

Dalam sidang replik, jaksa penuntut umum menyatakan tidak menerima seluruh argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa dalam sidang pembelaan sebelumnya.

“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, berbagai fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya keterlibatan langsung Nadiem dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Jaksa Sebut Nadiem Melanggar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Penuntut umum menilai Nadiem telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perintah yang disebut disampaikan Nadiem kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek terkait penggunaan Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem pernah menginstruksikan mantan Direktur Jenderal Kemendikbud, Hamid Muhammad, untuk melanjutkan program Chromebook melalui perintah “Go ahead with Chromebook”.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya arahan yang disampaikan kepada mantan Direktur SMP Mulyatsyah dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih melalui mantan staf khusus Jurist Tan bahwa penggunaan Chromebook merupakan keputusan final yang tidak perlu diperdebatkan lagi.

Perintah Chrome OS Dinilai Menjadi Bukti Penting

Jaksa turut menyoroti kesaksian yang menyebut Nadiem secara langsung memberikan arahan kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah keduanya dilantik.

“Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management,” kata penuntut umum.

Menurut jaksa, fakta-fakta tersebut tidak pernah dibantah selama proses persidangan berlangsung sehingga memperkuat dugaan adanya hubungan sebab-akibat antara kebijakan yang diambil dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Dampak yang Dinilai Tidak Hanya Merugikan Keuangan Negara

Jaksa berpendapat perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan telah masuk ke ranah pidana korupsi.

Penuntut umum menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak pada pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.

Ia menegaskan bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Nadiem Bantah Terlibat dalam Keputusan Teknis Pengadaan Chromebook

Dalam sidang pledoi yang digelar pada 2 Juni 2026, Nadiem Makarim membantah tuduhan bahwa dirinya menentukan penggunaan Chromebook secara penuh dalam program digitalisasi pendidikan.

Menurut Nadiem, dirinya hanya terlibat dalam satu pertemuan yang membahas penggunaan perangkat laptop untuk sekolah. Dalam rapat tersebut, opsi yang dipaparkan adalah kombinasi perangkat berbasis Windows dan Chrome OS.

“Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” kata Nadiem.

Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan langsung dengan pengadaan Chromebook.

“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” ujarnya.

Nadiem Klaim Kebijakan Chromebook Menghemat Rp 3,9 Triliun

Dalam pembelaannya, Nadiem menyebut pemilihan Chrome OS didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran negara.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya biaya paket digitalisasi sekolah berbasis Windows diperkirakan mencapai Rp148 juta per sekolah. Sementara itu, penggunaan skema berbasis Chrome memungkinkan biaya ditekan menjadi sekitar Rp98 juta per sekolah.

Menurut perhitungannya, kebijakan tersebut mampu menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” kata Nadiem.

Kasus Chromebook Memasuki Tahap Penentuan

Dengan dibacakannya replik oleh jaksa penuntut umum, persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook kini memasuki fase penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak terdakwa menjadi inti perkara, terutama terkait sejauh mana keterlibatan Nadiem dalam pengambilan keputusan penggunaan Chrome OS serta apakah kebijakan tersebut merupakan tindakan administratif atau tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Related Tags & Categories :

highlight