Leet Media

Siap-siap! Tarif Ojol Bakal Naik Hingga 15 Persen

June 30, 2025 By RB

Wahana News

30 Juni 2025 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merestui kenaikan tarif ojek online (ojol) setelah merampungkan kajian tarif terbaru. Kenaikan ini akan berlaku secara bertahap berdasarkan tiga zona yang telah ditentukan pemerintah, dengan kisaran antara 8% hingga 15%. Kebijakan ini merupakan respons atas tuntutan para pengemudi ojol yang merasa terbebani oleh sistem tarif dan potongan aplikasi yang tinggi.

Kajian Kenaikan Tarif Sudah Rampung

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojol roda dua sudah final dan disusun berdasarkan zona operasional. Kemenhub telah menetapkan tiga zona tarif:

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%,” kata Aan Suhanan dalam rapat tersebut.

Kenaikan Tarif Disetujui Aplikator

Aan menegaskan bahwa pihak aplikator secara prinsip telah menyetujui rencana kenaikan tarif ini. Meski demikian, konsultasi final dengan empat aplikator besar masih akan dilakukan untuk memastikan implementasinya. “Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator,” ujarnya.

Tuntutan Driver Jadi Pemicu Utama

Langkah penyesuaian tarif ini tak lepas dari aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para driver ojol pada 20 Mei 2025. Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyuarakan lima tuntutan utama, salah satunya adalah revisi tarif penumpang dan pengurangan potongan komisi aplikasi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyatakan bahwa para driver kecewa karena pemerintah dinilai pasif dalam menghadapi pelanggaran aplikator. “Potongan tarif yang mencapai sampai 50%, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10%,” tegas Igun.

Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati turut menyoroti kondisi kerja yang tidak layak akibat potongan komisi tinggi dari aplikator. “Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” ujarnya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dari pembayaran pelanggan sebesar Rp18.000, driver hanya menerima Rp5.200.

Pemerintah Masih Kaji Skema Komisi 10 Persen

Menanggapi tuntutan pengurangan komisi, Aan menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian. Penentuan komisi tidak hanya menyangkut mitra pengemudi, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha UMKM dan aplikator.

“Ekosistem ojek online sungguh banyak, mitra satu koma sekian juta, UMKM ada sekitar 25 juta. Ini untuk penentuan pemotongan sedang dikaji, dalam waktu dekat akan disosialisasikan,” jelas Aan.

Related Tags & Categories :

highlight