Leet Media

Siap-siap Kesulitan Pesen Ojol pada 17 Februari 2025, Driver agendakan Demo Besar di Kemnaker!

February 6, 2025 By jay

Sumber : Akurat.co

6 Februari 2025 – Pengemudi transportasi online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, dan Borzo akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Senin, 17 Februari 2025. Aksi ini akan berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan bertujuan untuk menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Unjuk rasa ini dikoordinasikan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), yang selama ini menjadi salah satu organisasi terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja transportasi online.

Kronologi Aksi

Aksi ini dipicu oleh ketidakpastian mengenai status pengemudi transportasi online dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Saat ini, mereka dianggap sebagai mitra oleh platform aplikasi, sehingga tidak berhak atas fasilitas seperti THR, yang menjadi hak pekerja tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa pengemudi transportasi online layak mendapatkan THR sebagai bagian dari perlindungan sosial dan kesejahteraan mereka.

Lily Pujiati menegaskan bahwa lebih dari 1.000 pengemudi transportasi online dari berbagai daerah akan turut serta dalam aksi ini. Para pengemudi menuntut Kemenaker untuk:

  1. Mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan THR. SPAI menyarankan bahwa besaran THR setidaknya satu kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah, dan harus diberikan paling lambat 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
  2. Mengubah status pengemudi menjadi pekerja tetap. Mereka mendesak Kemenaker segera menerbitkan regulasi yang menetapkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja formal, bukan lagi sekadar mitra.

Isu yang Diangkat

Selama ini, status pengemudi transportasi online yang hanya dianggap sebagai mitra telah menjadi sumber perdebatan panjang. Status ini menyebabkan mereka tidak memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk THR. Padahal, menurut SPAI, para pengemudi memiliki hubungan kerja yang nyata dengan platform aplikasi, karena mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk mencari penghasilan dan terikat dengan aturan perusahaan aplikasi.

Kemenaker sebelumnya sempat menyatakan bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk dalam kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak atas THR. Namun, pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi, dan pembayaran THR kepada pengemudi transportasi online hanya bersifat imbauan tanpa sanksi bagi perusahaan aplikasi yang tidak memberikannya. Hal ini menjadi salah satu pemicu utama kemarahan pengemudi transportasi online.

Tuntutan THR sebagai Kewajiban, Bukan Imbauan

Menurut SPAI, pemberian THR kepada pengemudi transportasi online seharusnya tidak hanya menjadi sekadar imbauan. THR adalah hak yang dijamin oleh undang-undang untuk pekerja di Indonesia. Dengan memberikan THR, perusahaan aplikasi dapat menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan mitra pengemudinya, sekaligus mematuhi semangat dari peraturan ketenagakerjaan yang ada.

Lily Pujiati juga mengkritik minimnya perhatian dari perusahaan aplikasi terhadap kesejahteraan pengemudi selama ini. Banyak pengemudi merasa bahwa perusahaan aplikasi hanya fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa memikirkan dampaknya terhadap mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan mereka.

Respon dari Kemenaker dan Platform Aplikasi

Menanggapi rencana aksi ini, Kemenaker meminta agar platform aplikasi mendengarkan aspirasi para pengemudi. Kemenaker mengimbau perusahaan aplikasi untuk mempertimbangkan pemberian THR sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR secara wajib kepada pengemudi transportasi online.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan ini. Beberapa pengamat menyatakan bahwa status mitra yang melekat pada pengemudi memberikan celah bagi perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban memberikan fasilitas ketenagakerjaan seperti THR.

Dampak Aksi terhadap Industri Transportasi Online

Aksi yang direncanakan pada 17 Februari 2025 diperkirakan akan berdampak besar pada industri transportasi online. Dengan ribuan pengemudi yang berpartisipasi, layanan transportasi dan pengiriman barang melalui aplikasi kemungkinan besar akan terganggu. Kondisi ini dapat memengaruhi kepercayaan pengguna terhadap layanan transportasi online jika tidak segera ditemukan solusi yang memuaskan semua pihak.

Selain itu, aksi ini juga dapat menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan di sektor transportasi online. Jika tuntutan para pengemudi berhasil dipenuhi, hal ini dapat membuka jalan bagi pengemudi transportasi online untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang selama ini hanya dinikmati oleh pekerja formal.

Diharapkan Mendapat Perhatian Pemerintah

Aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh pengemudi transportasi online pada 17 Februari 2025 adalah bentuk nyata dari perjuangan mereka untuk mendapatkan hak yang selama ini terabaikan. Tuntutan pemberian THR dan pengakuan sebagai pekerja tetap adalah dua isu utama yang diangkat dalam aksi ini. Dengan dukungan dari berbagai serikat pekerja dan komunitas ojol, aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah dan perusahaan aplikasi untuk segera memberikan solusi yang adil.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, diharapkan dapat mengambil langkah proaktif untuk menjembatani kepentingan pengemudi transportasi online dan perusahaan aplikasi. Sementara itu, perusahaan aplikasi juga perlu menunjukkan tanggung jawab sosialnya dengan mendengarkan dan memenuhi tuntutan para pengemudi. Hasil dari aksi ini akan menjadi tolak ukur penting bagi masa depan hubungan kerja di sektor transportasi online di Indonesia.