July 23, 2025 By pj
23 Juli 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali menggulirkan program nikah massal, kali ini dengan cakupan yang jauh lebih luas. Setelah sukses menggelar pernikahan bagi 100 pasangan di Masjid Istiqlal Jakarta, program ini akan diperluas ke seluruh pelosok Indonesia. Melalui program ini, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi pasangan dari kalangan prasejahtera untuk melangsungkan pernikahan secara sah dan tercatat resmi. Menariknya, seluruh biaya pernikahan ditanggung negara, mulai dari administrasi, makeup, mas kawin, hingga akomodasi hotel. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, inisiatif ini tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan demi legalitas dan perlindungan hukum.
Program nikah massal bukan semata seremoni, melainkan solusi konkret bagi pasangan yang belum menikah secara resmi. Dengan menyasar kalangan kurang mampu, program ini menjadi langkah strategis untuk menekan praktik kumpul kebo dan perzinahan. “Daripada kumpul kebo perzinahan. Ini (pernikahan massal) luar biasa yang akan dilanjutkan ke depan,” ujar Nasaruddin Umar. Selain itu, pencatatan nikah yang sah juga menjadi prasyarat penting agar pasangan dan anak-anak mereka mendapatkan akses terhadap berbagai layanan sosial dan administratif seperti akta lahir, kartu keluarga, KTP, hingga paspor.
Keistimewaan utama dari program ini adalah pembiayaan penuh dari pemerintah. Para calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya sedikit pun, yang biasanya untuk pernikahan sederhana bisa mencapai Rp5 juta. “Kalau ada nikah massal semua keuangan ditanggung, make up, mas kawin, bahkan hotel, ditanggung Kemenag,” jelas Menteri Nasaruddin. Skema ini memungkinkan pasangan dari berbagai daerah dapat menikah secara layak dan bermartabat tanpa beban ekonomi.
Tingginya minat masyarakat pada pelaksanaan sebelumnya di Masjid Istiqlal mendorong Kemenag untuk memperluas cakupan program secara nasional. “Luar biasa peminatnya nikah massal, dalam waktu dekat kita lakukan di seluruh Indonesia,” kata Nasaruddin. Diketahui, pada kegiatan pertama yang digelar pada 28 Juni 2025 lalu, sebanyak 100 pasangan dari Jabodetabek mengikuti prosesi akad nikah yang seluruh kebutuhannya difasilitasi pemerintah.
Meski rencana pelaksanaan telah diumumkan secara nasional, sejumlah kantor wilayah Kemenag daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Seperti yang disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Berau, Kabul Budiono, “Sampai hari ini kami belum menerima surat resmi atau arahan apapun dari pusat. Baik melalui surat tertulis maupun pertemuan virtual seperti Zoom.” Meski demikian, pihaknya menyatakan siap mendukung program ini apabila telah menerima instruksi resmi.
Selain membantu dari sisi ekonomi, program nikah massal juga menjadi bagian dari kampanye nasional tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Nasaruddin mengingatkan bahwa jika tidak tercatat secara legal, perempuan dan anak sering kali menjadi korban. “Mestinya sejak dulu kita lakukan, tapi tidak ada kata terlambat. Ini bukan hanya di Jakarta tapi seluruh Indonesia,” tegasnya. Dengan tercatatnya pernikahan, anak-anak dari pasangan tersebut akan memiliki legalitas hukum yang memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik.
Untuk mengikuti program ini, calon pengantin tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
Dengan semangat pemerataan akses terhadap pernikahan yang legal, program nikah massal nasional Kemenag diharapkan dapat mengubah wajah pernikahan di Indonesia. Tidak hanya menjadi solusi bagi persoalan ekonomi, tetapi juga langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang tertib hukum dan menghargai institusi keluarga. Seiring dengan rencana pelaksanaan berskala nasional, Kemenag menyiapkan sinergi lintas sektor demi kelancaran dan kesuksesan program ini.
Related Tags & Categories :