Leet Media

Selain Cafe dan Restoran, Ini Deretan Tempat Usaha di Indonesia yang Wajib Membayar Royalti Musik 

August 20, 2025 By pj

20 Agustus 2025 – Musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang nyaman di berbagai ruang publik. Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemilik usaha wajib memiliki lisensi resmi dan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Aturan Dasar Kewajiban Royalti Musik

Kewajiban membayar royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa pemanfaatan rekaman di ruang usaha baik berupa lagu, suara alam, maupun efek suara tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hak

Hal ini mencakup musik dari berbagai sumber, termasuk layanan streaming berbayar seperti Spotify atau YouTube. Berlangganan layanan tersebut hanya berlaku untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diputar di ruang usaha.

Tempat Usaha yang Wajib Membayar Royalti Musik

Berdasarkan ketentuan resmi, berbagai kategori usaha wajib membayar royalti jika menggunakan musik dalam kegiatan komersialnya. Beberapa di antaranya adalah:

Intinya, setiap tempat yang memutar musik untuk mendukung suasana komersial tetap diwajibkan membayar royalti.

Prosedur Mendapatkan Izin dan Membayar Royalti

Bagi pemilik usaha, LMKN menyediakan mekanisme resmi untuk memperoleh lisensi. Proses pengajuan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R sesuai wilayah.
  2. Mengisi formulir lisensi sesuai kategori usaha.
  3. Mengirimkan formulir dengan tanda tangan dan stempel perusahaan.
  4. Melampirkan NPWP perusahaan atau penanggung jawab.
  5. Menunggu proses verifikasi LMKN.
  6. Menerima proforma invoice sebagai dasar pembayaran.
  7. Melakukan pembayaran sesuai nominal yang ditentukan.
  8. Mendapatkan faktur asli dan sertifikat lisensi sebagai bukti legalitas.

Dengan adanya lisensi ini, usaha yang memanfaatkan musik berjalan secara sah dan pencipta lagu mendapatkan hak ekonominya.

Kemudahan untuk UMKM

LMKN juga memberi keringanan kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Tarif royalti untuk UMKM lebih ringan, bahkan bisa mendapat pembebasan tergantung skala dan jenis usaha. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan keberlangsungan bisnis kecil agar budaya menghargai karya tetap tumbuh.

Daftar Resmi Usaha Wajib Royalti Musik

Mengacu pada regulasi pemerintah dan informasi dari Kemenkumham, berikut 15 kategori usaha dan layanan publik yang wajib membayar royalti:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, dan bistro
  3. Pub dan bar
  4. Klub malam dan diskotek
  5. Konser musik
  6. Transportasi seperti pesawat, bus, kereta, dan kapal
  7. Pameran dan bazar
  8. Bioskop
  9. Nada tunggu telepon
  10. Bank dan kantor
  11. Pertokoan
  12. Pusat rekreasi
  13. Lembaga penyiaran televisi dan radio
  14. Hotel dan fasilitas hotel
  15. Usaha karaoke

Kewajiban ini memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia serta memberikan keadilan bagi para pencipta lagu.

Related Tags & Categories :

highlight

#LMKN

#royalti musik