August 20, 2025 By pj
20 Agustus 2025 – Musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang nyaman di berbagai ruang publik. Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap pemilik usaha wajib memiliki lisensi resmi dan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Kewajiban membayar royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa pemanfaatan rekaman di ruang usaha baik berupa lagu, suara alam, maupun efek suara tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hak
Hal ini mencakup musik dari berbagai sumber, termasuk layanan streaming berbayar seperti Spotify atau YouTube. Berlangganan layanan tersebut hanya berlaku untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diputar di ruang usaha.
Berdasarkan ketentuan resmi, berbagai kategori usaha wajib membayar royalti jika menggunakan musik dalam kegiatan komersialnya. Beberapa di antaranya adalah:
Intinya, setiap tempat yang memutar musik untuk mendukung suasana komersial tetap diwajibkan membayar royalti.
Bagi pemilik usaha, LMKN menyediakan mekanisme resmi untuk memperoleh lisensi. Proses pengajuan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Dengan adanya lisensi ini, usaha yang memanfaatkan musik berjalan secara sah dan pencipta lagu mendapatkan hak ekonominya.
LMKN juga memberi keringanan kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Tarif royalti untuk UMKM lebih ringan, bahkan bisa mendapat pembebasan tergantung skala dan jenis usaha. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan keberlangsungan bisnis kecil agar budaya menghargai karya tetap tumbuh.
Mengacu pada regulasi pemerintah dan informasi dari Kemenkumham, berikut 15 kategori usaha dan layanan publik yang wajib membayar royalti:
Kewajiban ini memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia serta memberikan keadilan bagi para pencipta lagu.