July 22, 2025 By pj
22 Juli 2025 – Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut, kembali menyita perhatian publik setelah menyampaikan permintaan emosional untuk dipulangkan ke Indonesia. Dalam sebuah video di TikTok, ia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah agar membantunya mengakhiri kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan mengembalikan status kewarganegaraannya yang telah dicabut. Satria, yang kini berada di garis depan pertempuran di Ukraina sebagai tentara bayaran Rusia, mengaku bergabung dengan militer asing demi kebutuhan ekonomi dan mengklaim tidak pernah berniat mengkhianati negara.
Satria menyampaikan permintaan maaf yang tulus atas ketidaktahuannya mengenai konsekuensi hukum dari kontraknya dengan militer Rusia.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria.
Ia juga menekankan bahwa keputusannya semata-mata untuk mencari nafkah dan bukan bentuk pengkhianatan. Ia berharap bisa pulang dan mendapatkan kembali hak sebagai Warga Negara Indonesia.
“Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” katanya lagi.
TNI Angkatan Laut menegaskan tidak akan ikut campur dalam persoalan ini. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menyatakan bahwa Satria telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan desersi dalam waktu damai.
“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Desersi dalam waktu damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” kata Tunggul.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada April 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow menyatakan bahwa mereka terus memantau keberadaan Satria dan menjalin komunikasi dengannya. Namun, mengenai status kewarganegaraan, pihak Kemenlu menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” ucap Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewarganegaraan seseorang otomatis gugur jika mereka masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Meski status WNI-nya telah gugur, Satria masih memiliki peluang untuk memperoleh kembali kewarganegaraannya. Namun, prosesnya tidak mudah. Ia harus memenuhi berbagai syarat, termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun atau lebih, sebuah hal yang menjadi penghalang mengingat vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer.
Menurut aturan yang berlaku, pemulihan kewarganegaraan memerlukan pengajuan resmi, verifikasi dari berbagai kementerian, dan pertimbangan kepentingan nasional.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin dan Amelia Anggraini, mengingatkan bahwa negara tidak wajib melindungi mantan WNI yang kehilangan status akibat bergabung dengan tentara asing. Mereka menegaskan pentingnya menegakkan hukum dan tidak memberikan kelonggaran hanya karena alasan kasihan.
“Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan, sebab hal tersebut dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional,” ujar Amelia.
Related Tags & Categories :