April 17, 2025 By Reynaldi Aditya Ramadhan
16 April 2025 — Ironi baru muncul dari dunia tata kelola lingkungan. Proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Kota Tangerang Selatan yang seharusnya menjadi solusi bagi permasalahan sampah, justru berubah jadi ladang korupsi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024.
“Tersangka WL diduga bersekongkol dengan Direktur PT EPP, SYM, untuk memenangkan tender pengelolaan sampah meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang tersebut,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Proyek tersebut terbagi dalam dua layanan utama: jasa pengangkutan sampah senilai Rp50,7 miliar dan jasa pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT EPP yang menjadi penyedia jasa justru tak menjalankan kegiatan pengelolaan sebagaimana mestinya. Padahal, pengelolaan sampah merupakan bagian penting dari siklus pengendalian dampak lingkungan.
Lebih lanjut, WL dan SYM bahkan membentuk perusahaan subkontraktor bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), yang ironisnya, direktur operasionalnya adalah tukang kebun pribadi WL. Perusahaan ini dibuat semata untuk menutupi kekurangan kompetensi PT EPP.
“Perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki kapasitas pengelolaan sampah, sehingga dalam pelaksanaannya mereka memilih lokasi pembuangan ilegal di berbagai tempat seperti Rumpin (Bogor), Gintung dan Jatiwaringan (Tangerang), hingga Cilincing (Bekasi),” lanjut Rangga.
Skandal ini menggambarkan bagaimana sistem tender dan pengadaan barang/jasa pemerintah masih rentan terhadap manipulasi. Bahkan, untuk sektor yang krusial seperti lingkungan hidup. Proses pengadaan tidak hanya dilakukan secara curang, tetapi juga membahayakan masyarakat dan lingkungan karena pembuangan dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi syarat teknis maupun hukum.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah masalah serius yang butuh kolaborasi dan harus sesuai regulasi. “Banten punya dua Proyek Strategis Nasional (PSN) pengelolaan sampah, salah satunya PSEL (pengolahan sampah jadi listrik). Kasus ini menunjukkan bahwa sistem kita masih punya celah besar,” ungkap Andra.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, juga menyampaikan keprihatinan serupa. Ia meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap mematuhi aturan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kini, WL ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan. Sementara penyidik masih mendalami aliran dana dalam proyek ini dan keterlibatan pihak-pihak lain.
Related Tags & Categories :