Leet Media

Sah! Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa dan Keluarganya, TNI dan Polri Siap Berikan Perlindungan

May 22, 2025 By Rio Baressi

Harian Jogja

22 Mei 2025 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini memberikan jaminan keamanan dari ancaman terhadap jaksa dan keluarganya, dengan melibatkan institusi TNI dan Polri sebagai pelaksana perlindungan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memperkuat institusi penegakan hukum.

Perpres 66 Tahun 2025 dan Urgensi Perlindungan terhadap Jaksa

Perpres ini diterbitkan tak lama setelah Prabowo mengungkap adanya ancaman nyata terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pengungkapan kasus korupsi. Dalam pidatonya di Kongres IV Tunas Indonesia Raya (TIDAR) pada 17 Mei 2025, Prabowo menyatakan, “Ada penegak hukum yang diancam, ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto. Kita paham itu, tapi saya tidak gentar.”

Lima hari setelah pernyataan itu, tepat pada 21 Mei 2025, Perpres No. 66/2025 ditandatangani dan diundangkan. Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengonfirmasi bahwa perlindungan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.

TNI dan Polri Turun Tangan Berikan Perlindungan

Tugas Polri dalam Perlindungan Jaksa dan Keluarganya

Polri berperan aktif dalam memberikan perlindungan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga anggota keluarganya. Pasal 5 hingga Pasal 7 Perpres 66/2025 mengatur cakupan ini secara rinci. Anggota keluarga yang dimaksud meliputi mereka yang memiliki hubungan darah hingga derajat ketiga, pasangan, atau pihak yang menjadi tanggungan jaksa.

Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Polri meliputi:

  1. Keamanan pribadi jaksa dan keluarga,
  2. Perlindungan tempat tinggal,
  3. Tempat kediaman baru atau rumah aman,
  4. Perlindungan terhadap harta benda,
  5. Kerahasiaan identitas, serta
  6. Perlindungan lain sesuai kebutuhan dan kondisi.

Peran Strategis TNI dalam Mengawal Kejaksaan

TNI juga terlibat melalui mekanisme berbeda, yang lebih menekankan pada aspek institusional dan strategis. Berdasarkan Pasal 8 dan 9, TNI memberikan:

Lebih lanjut, kerja sama antara Kejaksaan Agung, Panglima TNI, dan Jaksa Agung akan menjadi landasan pelaksanaan perlindungan oleh TNI sebagaimana diatur dalam ketentuan lanjutan pasal tersebut.

Pengakuan dan Apresiasi dari Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo. “Kami menilai bahwa perpres ini menjadi penegasan pentingnya para jaksa diberikan pengamanan dalam menjalankan tugas fungsinya,” ujarnya.

Menurut Harli, kolaborasi antara Kejaksaan, Polri, dan TNI dalam pengamanan sudah berlangsung lama, baik dalam bentuk pengawalan sidang, pengamanan tahanan, maupun pengamanan gedung kejaksaan.

Perlindungan Berdasarkan Permintaan

Sesuai dengan Pasal 3 Perpres 66/2025, perlindungan oleh negara juga dapat dilakukan atas permintaan dari institusi Kejaksaan. Artinya, jaksa yang merasa terancam dalam menjalankan tugasnya bisa mengajukan permohonan perlindungan resmi ke negara.

Komitmen Presiden Prabowo terhadap Penegakan Hukum

Perpres ini tidak berdiri sendiri. Ini merupakan bagian dari strategi besar Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum. Ia menegaskan komitmennya: “Siapa yang melanggar hukum, siapa yang mau mempertahankan praktik yang merugikan negara, akan saya tindak.”

Langkah ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap aparat penegak hukum yang bekerja dalam tekanan dan risiko tinggi. Dengan hadirnya Perpres ini, negara mengambil posisi tegas untuk melindungi para jaksa dari segala bentuk intimidasi dan ancaman.

Related Tags & Categories :

highlight

#Leet Media