Leet Media

Sah! DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

March 20, 2025 By Rio Baressi

Sumber: detikcom

20 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang baru. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Proses ini diwarnai berbagai dinamika dan mendapat sorotan publik baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Proses Pengesahan Revisi UU TNI

Rapat paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menjadi momen penting dalam perjalanan revisi UU TNI. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi beberapa Wakil Ketua DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Selain itu, rapat turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan revisi UU ini. Dalam laporannya, Utut menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan tidak menciptakan dwifungsi TNI, suatu kekhawatiran yang mencuat di kalangan masyarakat sipil. Setelah laporan tersebut, mayoritas anggota DPR menyetujui pengesahan RUU menjadi UU.

Poin Utama Perubahan dalam UU TNI

Penambahan Usia Pensiun Prajurit

Salah satu perubahan signifikan dalam UU TNI adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit. Berikut adalah rincian usia pensiun baru yang diatur dalam revisi:

Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif

Revisi UU TNI juga menambahkan lima instansi baru di mana prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil, sehingga total menjadi 14 instansi. Penambahan ini mencakup:

Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7, kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) ditambahkan dua poin baru:

  1. Menanggulangi ancaman siber.
  2. Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.

Respons Publik dan Kritik

Pengesahan revisi UU TNI ini menuai beragam reaksi. Kelompok masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran atas potensi kembalinya dwifungsi TNI, sebuah praktik yang dihapus sejak reformasi 1998. Media asing, seperti Channel News Asia (CNA), The Straits Times, dan Reuters, juga menyoroti isu ini. CNA melaporkan bahwa revisi tersebut dinilai kontroversial karena berpotensi mengembalikan dominasi militer dalam urusan sipil.

Di dalam negeri, aksi protes turut mewarnai proses pengesahan. Kelompok mahasiswa mendirikan tenda di sekitar Gedung DPR sejak Rabu malam, menyerukan penolakan terhadap revisi UU ini. Mereka menilai pengesahan revisi UU TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

Related Tags & Categories :

highlight