Leet Media

Ramai Rekening Masyarakat Tiba-tiba Diblokir, Ada Apa?

May 19, 2025 By pj

19 Mei 2025 – Pemblokiran mendadak terhadap sejumlah rekening bank milik nasabah belakangan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah keluhan warganet viral di media sosial. Banyak nasabah kaget karena mendapati rekening mereka tidak bisa diakses, bahkan tanpa pemberitahuan. Menanggapi fenomena ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka suara dan menjelaskan alasan serta mekanisme di balik kebijakan tersebut.

Alasan Rekening Nasabah Diblokir

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant, yaitu rekening tidak aktif yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, terutama dalam kasus transaksi judi online (judol).

“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” jelas Ivan (18/5/2025).

Ivan juga menyebut bahwa fenomena jual beli rekening dormant saat ini sangat marak. Banyak nasabah bahkan tidak sadar masih memiliki rekening yang tidak lagi mereka gunakan. Akibatnya, rekening-rekening tersebut menjadi sasaran empuk bagi oknum untuk dijadikan sarana tindak pidana.

Nasabah Akan Diberi Pilihan Aktifkan atau Tutup Rekening

Ivan menjelaskan bahwa langkah ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang. PPATK hanya memerintahkan pemblokiran terhadap rekening yang datanya menunjukkan status tidak aktif, sesuai informasi yang diterima dari pihak perbankan. Setelah pemblokiran, bank akan menghubungi nasabah dan memberikan pilihan untuk mengaktifkan kembali atau menutup permanen rekening tersebut.

“Dengan penghentian sementara oleh PPATK, nasabah akan diberitahukan oleh bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif, apakah akan diteruskan atau ditutup permanen, agar tidak disalahgunakan,” terang Ivan.

Dana Nasabah Tetap Aman dan Bisa Diaktifkan Kembali

PPATK menegaskan bahwa dana yang ada di dalam rekening tidak hilang dan tetap aman. Proses reaktivasi juga bisa dilakukan kapan saja selama nasabah memutuskan untuk kembali menggunakan rekening yang diblokir tersebut.

“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya,” tambah Ivan.

Langkah ini, menurut PPATK, merupakan bagian dari peran negara dalam melindungi hak-hak publik dari penyalahgunaan data dan akun perbankan di era digital.

Respons Warganet dan Transparansi PPATK

Kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan warganet. Di platform X (dulu Twitter), sejumlah pengguna membagikan tangkapan layar yang menunjukkan informasi pemblokiran rekening oleh PPATK. Mereka mempertanyakan transparansi serta menyayangkan kurangnya pemberitahuan sebelumnya.

Namun PPATK meyakinkan masyarakat bahwa semua tindakan yang diambil berdasarkan data valid dan semata-mata untuk kepentingan keamanan nasional, terutama dalam memberantas kejahatan finansial digital seperti judi online dan penipuan daring.