October 30, 2025 By pj

30 Oktober 2025 – Fenomena pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, memicu perdebatan publik. Struktur yang disebut setinggi 182 meter itu dinilai mengancam keindahan alam dan keaslian panorama ikonik pantai tersebut. Di tengah kontroversi yang viral di media sosial, pemerintah daerah dan DPRD Bali akhirnya buka suara untuk memberikan klarifikasi dan penegasan soal perizinan proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Ni Made Sulistiawati, menegaskan bahwa proyek pembangunan lift di Pantai Kelingking sudah mengantongi izin resmi.
“Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perizinan, mereka (pembangunan) sudah ada izinnya,” ujar Sulistiawati pada Selasa (28/10/2025).
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan detail mengenai kepemilikan dan pihak investor proyek tersebut karena masih harus berkoordinasi dengan sejumlah dinas lain, seperti Dinas PU, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Saya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Saya perlu koordinasikan lagi dengan Dinas PU, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui I Made Sudiarkajaya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyebut proyek ini sudah mematuhi seluruh ketentuan perizinan.
“Terakhir, (perizinan) terbit di OSS (Online Single Submission),” ujarnya pada Rabu (29/10/2025).
Dokumen perizinan yang dimaksud meliputi UKL-UPL, PBG, PKKPR, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB). Nilai investasi proyek lift kaca tersebut mencapai Rp200 miliar, dengan kerja sama antara PT Bina Nusa Properti (BNP) selaku pemegang kuasa, Banjar Adat Karang Dawa, dan investor dari Tiongkok.
Lift ini dibangun setinggi 182 meter di tebing Pantai Kelingking dan diklaim akan memudahkan wisatawan yang selama ini harus menuruni tangga curam untuk mencapai pantai. Selain itu, di setiap 20 meter akan terdapat platform kaca untuk berfoto dan menikmati panorama laut.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan pihaknya meminta klarifikasi langsung dari Bupati Klungkung terkait proyek lift di Pantai Kelingking.
“Minggu-minggu ini sudah ada jawaban, minggu depan kami sudah rapat kerja dan kami akan semua evaluasi,” ujarnya pada Kamis (29/10/2025).
Suparta menilai proyek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena lokasi pembangunan berada di kawasan mitigasi bencana.
“Apa lagi sudah melanggar hukum, mau dia bentuknya kaca kan nggak boleh,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun proyek telah mengantongi izin, DPRD tetap akan mengevaluasi karena lokasinya dianggap tidak sesuai aturan.
“Kalau pun izin keluar, kami evaluasi dong. Itu di tempat yang nggak benar, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa,” tambahnya.
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, menegaskan bahwa proyek ini bukan inisiatif pemerintah daerah, melainkan murni investasi swasta.
“Proyek ini murni dari investor, bukan proyek pemerintah,” ujarnya.
Kadek Yoga juga menegaskan bahwa konstruksi lift tidak menutupi seluruh pemandangan Pantai Kelingking.
“Kalau dilihat dari sisi timur, view Pantai Kelingking tetap terlihat jelas. Jadi sebenarnya bukan seluruhnya tertutup proyek,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa lift tersebut tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas wisata, tetapi juga jalur evakuasi darurat bagi wisatawan yang kesulitan naik dari bawah tebing.
Viralnya video yang memperlihatkan kerangka besi lift kaca di Pantai Kelingking memicu kemarahan netizen. Banyak yang menilai proyek ini merusak keaslian panorama pantai.
“Ya ampun belum sempat ke sana sudah digituin saja, tega bener jadi gak bagus,” tulis seorang pengguna Instagram.
Sebagian netizen berpendapat bahwa keindahan Pantai Kelingking seharusnya dinikmati secara alami tanpa bantuan fasilitas ekstrem seperti lift.
“Padahal tinggal buat jalur yang aman daripada dibikin lift,” komentar pengguna lain.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengakui lemahnya pengawasan tata ruang dan perizinan di sejumlah daerah.
“Lemahnya pengawasan menyebabkan banyak pelanggaran di berbagai tempat,” ujarnya dalam rapat paripurna pada 22 Oktober 2025.
Koster mendukung langkah Pansus TRAP dalam menegakkan aturan tata ruang dan berjanji melakukan penataan menyeluruh.
“Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” katanya.
Pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida, menjadi sorotan publik karena dinilai mengganggu keindahan alam dan berpotensi melanggar aturan tata ruang. Meski proyek ini telah mengantongi izin resmi senilai Rp200 miliar dan digagas oleh investor asing, berbagai pihak — mulai dari DPRD hingga masyarakat — mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga kelestarian ikon wisata Bali tersebut.