September 29, 2025 By pj
29 September 2025 – Sering kesal karena jalan tiba-tiba menyempit akibat ada proyek galian? Situasi ini kerap menimbulkan debu, kemacetan panjang, dan tentu membuat pengendara terganggu. Tapi sebenarnya, apakah proyek galian di pinggir jalan itu legal, siapa yang memberi izin, dan apa syarat yang harus dipenuhi agar tidak merugikan masyarakat?
Galian di pinggir jalan disebut galian utilitas. Kegiatan ini dilakukan untuk menanam atau memelihara jaringan kabel, pipa air, gas, maupun drainase. Karena itu, proyek galian memanfaatkan ruang jalan untuk kebutuhan infrastruktur kota. Dasar hukumnya pun jelas melalui undang-undang serta peraturan tentang jalan.
Kewenangan pemberian izin galian tergantung pada status jalan:
Perusahaan utilitas atau instansi pemerintah tidak bisa asal menggali. Ada tahapan resmi yang harus dilalui, antara lain:
Proyek galian yang berpotensi menambah kemacetan wajib memiliki Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) yang disahkan oleh Dishub. Andalalin mencakup skema pengalihan arus, sistem buka-tutup jalan, pemasangan rambu sementara, jadwal kerja, hingga simulasi antrean kendaraan. Tanpa Andalalin, risiko kemacetan dan kecelakaan akan sangat tinggi.
Setiap kontraktor pelaksana galian harus memenuhi sejumlah kewajiban, di antaranya:
Selain itu, kontraktor juga wajib menyediakan jaminan pelaksanaan, pemeliharaan, serta asuransi pihak ketiga sebagai antisipasi bila terjadi kerusakan atau mencederai pihak lain.
Jika galian jalan menimbulkan macet, berbahaya, atau merugikan pengguna jalan, masyarakat dapat melapor melalui beberapa kanal resmi:
Proyek galian utilitas pada dasarnya legal selama melalui prosedur izin resmi, memiliki Andalalin, serta melakukan restorasi jalan dengan benar. Jika tidak memenuhi syarat, proyek wajib ditertibkan. Dengan prosedur yang tepat, galian bisa mendukung pembangunan infrastruktur tanpa menambah beban bagi masyarakat pengguna jalan.
Related Tags & Categories :